Terpisah dari Kuat Maruf, Ricky Rizal Kini Dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Salemba
Majelis Hakim menilai keputusan ini perlu dilakukan agar kedua terdakwa tidak saling berkomunikasi dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim memutuskan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dipindahkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang lanjutan yang menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Keputusan ini sekaligus merespons permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membuat permohonan agar Ricky Rizal dan Kuat Maruf ditempatkan terpisah seusai menjalani sidang hari ini.
Majelis Hakim menilai keputusan ini perlu dilakukan agar kedua terdakwa tidak saling berkomunikasi dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.
Adapun keputusan Majelis Hakim ini berdasarkan Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan UU No. 98/81 tentang Hukum Acara Pidana.
“Menetapkan, satu, memindahkan tempat penahanan Terdakwa Rizky Rizal Wibowo dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri menjadi Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 7 Desember 2022,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Cerita Detik-detik Penembakan: Merasa Ditantang Brigadir J, Panik, hingga Putri Menangis
Kedua tedakwa itu telah ditahan bersama sejak 5 Agustus 2022 lalu. Namun kini, Ricky dan Kuat ditempatkan di sel terpisah.
Adapun Dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hal itu merujuk pada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) kemarin.
"Begitu ya saudara jaksa jadi besok (Rabu hari ini) saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Hakim Wahyu sebelum menutup persidangan.
Sejatinya, sidang hari ini yang akan dimintakan keterangannya sebagai saksi yakni Putri Candrawathi.
Namun, tim kuasa hukum Putri Candrawathi merasa keberatan dan meminta agar sidang digelar tertutup.
Karena diperlukan koordinasi antar perangkat persidangan, alhasil majelis hakim merubah jadwal pemeriksaan Putri pada Senin pekan depan.