Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Selain Ismail Bolong, Siapa Mereka?

Selain Ismail Bolong, penyidik juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni berinisial RP alias Rinto dan BP alias Budi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Selain Ismail Bolong, Siapa Mereka?
ISTIMEWA
Kolase Tribunnews: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ismail Bolong. Selain Ismail Bolong, penyidik juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yakni berinisial RP alias Rinto dan BP alias Budi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan selain Ismail Bolong, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni berinisial RP alias Rinto dan BP alias Budi.

"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka," kata Nurul dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).

Penetapan tersangka ketiga orang itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022.

Baca juga: Pengacara Sempat Pertanyakan Kenapa Ismail Bolong Langsung Ditahan Padahal Baru Sekali Diperiksa

Nurul mengatakan ketiganya diduga melakukan penambangan ilegal yang dilakukan sejak November 2021 di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kamp. Citra Desa Tanjung Limau, Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur.

Nurul berucap kegiatan Ismail Bolong cs itu dilakukan di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

Berita Rekomendasi

"StockRoom atau lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, ketiganya pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah Ismail Bolong dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Ismail Bolong Datangi Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan soal Kasus Tambang Ilegal

Dalam hal ini, Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya karena baru diperiksa sebanyak satu kali.

Johannes menyebut penyidik beralasan jika sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas