Hari ini, Ferdy Sambo Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Obstraction of Justice Tewasnya Brigadir J
Persidangan digelar untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto serta terdakwa Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kamis (8/12/2022).
Persidangan tersebut digelar untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto serta terdakwa lain yakni Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang kali ini beragendakan masih memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.
"Iya betul pemeriksaan saksi dari JPU," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto yakni Ragahdo Yosodiningrat menyebut kalau pada persidangan ini yang bersaksi antara lain para terdakwa di perkara yang sama.
Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa obstraction of justice dalam perkara ini diagendakan untuk bersaksi atas Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca juga: Di Hadapan Hakim, Ferdy Sambo Mengakui Hasil Tes Lie Detector Ungkap Dirinya Tidak Jujur
Sementara untuk terdakwa Irfan Widyanto yang akan bersaksi yakni terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
"Rencana informasi untuk sidang pagi ini, terdakwa HK dan AN saksinya Ferdy Sambo, Arif Rahman dan Adi Setya (Ahli Labfor). Terdakwa IW saksinya Baiquni dan Chuck," ucap Ragahdo.
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, sidang kali ini rencana digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Penyewaan Jet Pribadi atas Persetujuan Ferdy Sambo
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyatakan, penggunaan jet pribadi saat hendak bertemu keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua ke Jambi adalah keputusannya.
Hal itu diungkapkan Hendra Kurniawan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Yoshua, atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mulanya, Hendra Kurniawan menceritakan soal persiapan keberangkatan beberapa anggota untuk menjelaskan kronologi ke keluarga Yoshua di Jambi pada 11 Juli 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.