Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ismail Bolong Ditahan Meski Baru Sekali Diperiksa, Bareskrim Juga Tetapkan 2 Tersangka Baru

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, keduanya berinisial BP dan RP.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ismail Bolong Ditahan Meski Baru Sekali Diperiksa, Bareskrim Juga Tetapkan 2 Tersangka Baru
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
Ismail Bolong saat diwawancarai TribunKaltim.co, pada Musyawarah Provinsi (Musprov) Pertina Kaltim, di Hotel Aston Samarinda, Sabtu (14/11/2021) malam (kanan) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dengan demikian, dalam kasus dugaan tambang ilegal ini terdapat tiga tersangka.

Termasuk yang menyeret nama eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah, Kamis (8/12/2022).

"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Nurul dikutip dari Kompas.com.

Adapun dua tersangka lainnya yakni berinisial BP dan RP.

"BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal."

Berita Rekomendasi

"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," ujar Nurul.

Baca juga: Pengacara Sempat Pertanyakan Kenapa Ismail Bolong Langsung Ditahan Padahal Baru Sekali Diperiksa

Sementara Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.

Bahkan, kabarnya Ismail Bolong juga menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan.

Nurul mengatakan, kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0099/II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tangal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.

Nurul menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayar 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

"Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan," sambung Nurul.

Baca juga: Kapolri Diyakini Bakal Buka Tabir Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, eks anggota Satintelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022) dini hari.

Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing menjelaskan penahanan dilakukan penyidik usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (6/12/2022) lalu.

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan IB sudah resmi ditahan," ujar Johannes.

Diinformasikan Johannes, ada sekitar 62 pertanyaan penyidik kepada Ismail Bolong terkait kepemilikan tambang ilegal.

Johanes mengaku sempat keberatan tentang penahanan terhadap kliennya.

Apalahi kliennya itu baru diperiksa sebanyak satu kali.

Namun, penyidik beralasan bahwa sebelum melakukan pemeriksaan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil."

"Tentu kan harus diperiksa. Menurut mereka (penyidik Bareskrim, red) sudah digelar."

"Saya tanya ini kan masih diperiksa, kenapa kok sudah jadi tersangka," ucap Johannaes.

Adapun penyidik mengungkapkan bahwa kebijakan ini adalah kewenangan penyidik.

Dalam kasus ini Ismail Bolong diduga melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 jo Pasal 159 jo Pasal 161 terkait penambangan ilegal.

Baca juga: Pengacara Sebut Ismail Bolong Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Kapolri akan Buka Tabir Kasus Ismail Bolong

Direktur Eksekutif Sara Institute, Muhammad Wildan pun mengapresiasi langkah yang dilakukan Polri dalam upaya mengusut tuntas kasus tambang ilegal Ismail Bolong ini.

"Kami sangat mengapresiasi Bapak Kapolri atas perintah Bapak Kapolri, Alhamdulillah akhirnya Ismail Bolong di tetapkan tersangka dan ditahan," kata Muhammad Wildan, Rabu (7/12/2022).

Menurut Wildan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membuka tabir dibalik kasus Ismail Bolong tersebut.

Wildan juga meyakini jika Polri bakal mengusut kasus tersebut dengan transparan dan cermat.

Sehingga, bisa meluruskan asumsi-asumsi liar yang berkembang di masyarakat selama ini.

"Mudah-mudan Ismail Bolong bisa membuka semua fakta yang ada, tidak lagi asumsi-asumsi liar. Dan kita yakin Bapak Kapolri akan membuka semua fakta yang ada," harap Wildan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas