Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ismail Bolong Ditahan Meski Baru Sekali Diperiksa, Bareskrim Juga Tetapkan 2 Tersangka Baru

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, keduanya berinisial BP dan RP.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ismail Bolong Ditahan Meski Baru Sekali Diperiksa, Bareskrim Juga Tetapkan 2 Tersangka Baru
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
Ismail Bolong saat diwawancarai TribunKaltim.co, pada Musyawarah Provinsi (Musprov) Pertina Kaltim, di Hotel Aston Samarinda, Sabtu (14/11/2021) malam (kanan) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dengan demikian, dalam kasus dugaan tambang ilegal ini terdapat tiga tersangka.

Termasuk yang menyeret nama eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah, Kamis (8/12/2022).

"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Nurul dikutip dari Kompas.com.

Adapun dua tersangka lainnya yakni berinisial BP dan RP.

"BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal."

BERITA REKOMENDASI

"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," ujar Nurul.

Baca juga: Pengacara Sempat Pertanyakan Kenapa Ismail Bolong Langsung Ditahan Padahal Baru Sekali Diperiksa

Sementara Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.

Bahkan, kabarnya Ismail Bolong juga menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan.

Nurul mengatakan, kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0099/II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tangal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.

Nurul menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayar 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.


"Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan," sambung Nurul.

Baca juga: Kapolri Diyakini Bakal Buka Tabir Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Langsung Ditahan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas