Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ismail Bolong Ditahan Meski Baru Sekali Diperiksa, Bareskrim Juga Tetapkan 2 Tersangka Baru

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, keduanya berinisial BP dan RP.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ismail Bolong Ditahan Meski Baru Sekali Diperiksa, Bareskrim Juga Tetapkan 2 Tersangka Baru
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
Ismail Bolong saat diwawancarai TribunKaltim.co, pada Musyawarah Provinsi (Musprov) Pertina Kaltim, di Hotel Aston Samarinda, Sabtu (14/11/2021) malam (kanan) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, eks anggota Satintelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022) dini hari.

Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing menjelaskan penahanan dilakukan penyidik usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (6/12/2022) lalu.

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan IB sudah resmi ditahan," ujar Johannes.

Diinformasikan Johannes, ada sekitar 62 pertanyaan penyidik kepada Ismail Bolong terkait kepemilikan tambang ilegal.

Johanes mengaku sempat keberatan tentang penahanan terhadap kliennya.

Apalahi kliennya itu baru diperiksa sebanyak satu kali.

Namun, penyidik beralasan bahwa sebelum melakukan pemeriksaan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil."

"Tentu kan harus diperiksa. Menurut mereka (penyidik Bareskrim, red) sudah digelar."

"Saya tanya ini kan masih diperiksa, kenapa kok sudah jadi tersangka," ucap Johannaes.

Adapun penyidik mengungkapkan bahwa kebijakan ini adalah kewenangan penyidik.

Dalam kasus ini Ismail Bolong diduga melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 jo Pasal 159 jo Pasal 161 terkait penambangan ilegal.

Baca juga: Pengacara Sebut Ismail Bolong Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Kapolri akan Buka Tabir Kasus Ismail Bolong

Direktur Eksekutif Sara Institute, Muhammad Wildan pun mengapresiasi langkah yang dilakukan Polri dalam upaya mengusut tuntas kasus tambang ilegal Ismail Bolong ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas