Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Karomani Tawari Anggota DPR dan Bupati Kemudahan Kelulusan Calon Mahasiswa Unila

Dalam kasus ini, Prof. Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK: Karomani Tawari Anggota DPR dan Bupati Kemudahan Kelulusan Calon Mahasiswa Unila
Tribunnews/JEPRIMA
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengenakan rompi orange seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung BS, Dosen ML, Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung HF, Ajudan KRM ART dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Prof. Karomani menawarkan kelulusan calon mahasiswa baru ke Universitas Lampung (Unila) bagi Anggota DPR Aryanto Munawar dan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.

Dugaan itu kemudian didalami tim penyidik saat memeriksa Aryanto dan Parosil, Rabu (7/12/2022).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuaannya antara lain masih terkait dengan dugaan adanya tawaran tersangka KRM (Karomani) untuk mempermudah dalam meluluskan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang melalui orang kepercayaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: KPK Duga Ada Tawaran dari Tangan Kanan Karomani agar Calon Mahasiswa Mudah Masuk Unila

Dalam kasus ini, Prof. Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Tak sendiri, dia dijerat bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M. Basri selaku Ketua Senat.

Sementara, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.

Berita Rekomendasi

Suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila.

Diduga, Karomani memasang tarif Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.

Karomani selaku rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila.

Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.

Namun, praktik itu dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Pada saat konferensi pers, KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dkk sekira Rp5 miliar. Uang itu sudah diamankan oleh KPK.

Belakangan, nilai uang yang diduga suap itu bertambah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas