Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Karomani Tawari Anggota DPR dan Bupati Kemudahan Kelulusan Calon Mahasiswa Unila

Dalam kasus ini, Prof. Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK: Karomani Tawari Anggota DPR dan Bupati Kemudahan Kelulusan Calon Mahasiswa Unila
Tribunnews/JEPRIMA
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengenakan rompi orange seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung BS, Dosen ML, Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung HF, Ajudan KRM ART dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima 

Dari penggeledahan di Lampung, penyidik mendapati uang senilai Rp2,5 miliar.

Penggeledahan itu salah satunya dilakukan di kediaman Karomani. Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah, dolar Singapura hingga euro.

Dalam perkara ini, KPK hanya baru menjerat satu orang pemberi suap yakni Andi Desfiandi.

Ia diduga perwakilan keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila.

Pada saat konferensi pers, disebutkan bahwa Andi Desfiandi diduga memberikan Rp150 juta sebagai fee untuk Karomani dkk.

Bila merujuk pernyataan total suap serta tarif Rp100-350 juta per mahasiswa, maka diduga masih banyak pemberi suap lainnya dalam kasus ini yang belum terungkap.

Kini, perkara tersebut mulai merambah ke kampus lain.

Berita Rekomendasi

Ada tiga universitas yang digeledah KPK dalam penyidikan kasus ini, yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten; Universitas Riau (Unri), Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.

Gedung Merah Putih menyebut penggeledahan itu sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara Unila. Penggeledahan dilakukan sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas