Mantan Rektor Unila Karomani akan Tulis Buku Memoar dari Penjara Selama Jalani Hukuman
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hurri Agusto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Karomani 12 tahun penjara.
Hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan JPU salah satunya adalah karena terdakwa Karomani telah darmabaktikan dirinya dalam waktu lama di institusi pendidikan.
"Terdakwa telah mendarmabaktikan dirinya dalam waktu lama di institusi pendidikan, maka jasanya tersebut harus diperhitungkan," ujap Ketua Hakim Lingga Setiawan membacakan putusan, .
Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta sebagai akibat perbuatannya.
Majelis hakim sendiri memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, ataau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP unsur telah terpenuhi.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ujar Ketua Majelis hakim, Lingga Setiawan.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa Karomani dengan pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta rupiah.
Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.
Selain itu, Hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.
Hakim Lingga menjelaskan, uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.
"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut,"
"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.