Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Rektor Unila Karomani akan Tulis Buku Memoar dari Penjara Selama Jalani Hukuman

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mantan Rektor Unila Karomani akan Tulis Buku Memoar dari Penjara Selama Jalani Hukuman
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Rektor Unila, Karomani divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Tanjung Karang. Putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 12 tahun penjara 

Menjelang menjalani sidang vonis, Karomani menyampaikan harapannya.

"Saya harap (hakim memutuskan) yang terbaik," ujar Karomani saat berjalan menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang, Kanis (25/5/2023).

"Saya mohon doanya kepada kawan-kawan semua," singkatnya.

Sementara terdakwa Heryandi dan M Basri masing-masing 5 dituntut lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas