Mantan Rektor Unila Karomani akan Tulis Buku Memoar dari Penjara Selama Jalani Hukuman
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Rektor Unila, Karomani divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Tanjung Karang. Putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 12 tahun penjara
Menjelang menjalani sidang vonis, Karomani menyampaikan harapannya.
"Saya harap (hakim memutuskan) yang terbaik," ujar Karomani saat berjalan menuju ruang tahanan PN Tanjung Karang, Kanis (25/5/2023).
"Saya mohon doanya kepada kawan-kawan semua," singkatnya.
Sementara terdakwa Heryandi dan M Basri masing-masing 5 dituntut lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.