Mengapa Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman ke KY? Sebut soal Tendensius hingga Respons PN Jaksel
Apa saja yang dilanggar Wahyu Iman Santoso sehingga sang ketua majelis hakim ini dilaporkan terdakwa Kuat Maruf ke Komisi Yudisial?
Editor: Dewi Agustina
![Mengapa Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman ke KY? Sebut soal Tendensius hingga Respons PN Jaksel](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hakim-ketua-sidang-kasus-brigadir-j-wahyu-iman-santosa23.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Josua masing-masing Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripda Ricky Rizal dan Kuat Maruf masih menjalani sidang.
Namun tiba-tiba salah satu terdakwa, Kuat Maruf, melalui kuasa hukumnya Irwan Irawan melaporkan ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan ke KY karena diduga melanggar kode etik hakim.
Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kini Ditahan di Tempat Terpisah, Cegah Peluang Saling Berkomunikasi
Apa saja yang dilanggar Wahyu Iman Santoso sehingga sang ketua majelis hakim ini dilaporkan terdakwa Kuat Maruf ke Komisi Yudisial?
Saat dikonfirmasi Tribunnews, tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf membenarkan pihaknya melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.
"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022).
Hakim Wahyu terlalu tendensius
Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," ujar Irwan.
Adapun salah satu keterangan yang dinilai tendensius oleh Irwan Irawan yakni saat Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang untuk Ricky Rizal, Eliezer, dan Kuat: Saya Hanya Jamin Hidup Mereka
Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.