Polisi Periksa Tiga Anggota Keluarga Agus Muslim, Dalami Keterlibatan Bom Bunuh Diri di Astana Anyar
polisi telah memeriksa 18 orang saksi yang tiga di antaranya merupakan keluarga dari pelaku bom bunuh diri, Agus Sujatno alias Agus Muslim.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian masih mendalami soal insiden aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat yang terjadi pada Rabu (7/12/2022).
Saat ini, polisi telah memeriksa 18 orang saksi yang tiga di antaranya merupakan keluarga dari pelaku bom bunuh diri, Agus Sujatno alias Agus Muslim.
"Tiga anggota keluarga (pelaku diperiksa) Jadi 3 keluarga pelaku ini dimintai keterangan terkait dengan peristiwa bom bunuh diri tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).
Ramadhan mengatakan pemeriksaan kepada tiga anggota keluarga tersebut untuk mendalami apakah ada keterlibatan soal kasus bom bunuh diri yang dilakukan Agus Muslim.
"Tentunya bila ketiga pelaku ini tidak ada keterlibatan tentu setelah pemeriksaan akan kita kembalikan ke keluarga," ucapnya.
Selain itu, Ramadhan melanjutkan, pihaknya juga memeriksa enam anggota Polsek Astana Anyar dan sembilan masyarakat terkait kasus bom bunuh diri tersebut.
Pelaku Bom Bunuh Diri Terafiliasi Jaringan Teroris JAD
Untuk informasi, aksi bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (7/12/2022).
Identitas pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat pun terungkap.
Dia adalah seorang mantan narapidana teroris (napiter) bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.
"Hasil pemeriksaan sidik jari dan kemudian kita lihat dari face recognition, Identik identitas Agus Sujatno biasa dikenal Agus Muslim," kata Listyo di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).
Listyo menyebut jika Agus pernah ditangkap terkait aksi terorisme di Cicendo, Bandung, Jawa Barat dan sudah sempat ditahan selama empat tahun penjara.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena bom Cicendo. Sempat dihukum empat tahun. September 2021 lalu bebas. Kegiatan bersangkutan kita ikuti," ungkapnya.
Agus Muslim, kata Listyo, terafiliasi sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Barat.
Baca juga: Jenguk Polisi Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Kapolri: Tetap Lindungi Masyarakat
Listyo menyebut dalam proses deradikalisasi, Agus Muslim masih tergolong status merah atau masih menganut paham radikal sehingga sulit untuk dirubah.
"Yang bersangkutan sebelumnya ditahan/diproses di Nusa Kambangan, artinya dalam tanda kutip masuk kelompok yang masih merah," ujar Sigit di lokasi, Rabu (7/12/2022).
Dia mengakui, proses deradikalisasi memanglah tak mudah. Apalagi, Agus Muslim masih terafiliasi dengan jaringan terorisme Jemaah Ansharut Daulah (JAD) wilayah Bandung, Jawa Barat.
Agus, kata Listyo, cenderung selalu menghindar saat proses deradikalisasi.
"Tentunya untuk proses deradikalisasi tentunya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda karena yang bersangkutan masih susah untuk diajak bicara masih cenderung menghindar walaupun sudah mulai melaksanakan aktivitas," ucapnya.
Bom Panci
Jenis bom yang digunakan oleh Agus Sujatno alias Agus Muslim saat melakukan aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat merupakan bom panci.
"Terkait dengan bom yang digunakan oleh pelaku adalah jenis bom panci," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Polrestabes Bandung, Kamis (8/12/2022).
Ramadhan mengatakan daya ledak dari bom panci tersebut mengakibatkan sebagian bangunan di Polsek Astana Anyar hancur.
"Daya ledaknya mengakibatkan sebagian bangunan kantor Polsek Astana Anyar mengalami kerusakan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Ramadhan, daya ledaknya juga mengakibatkan 11 orang menjadi korban yang satu di antaranya yang merupakan anggota Polisi meninggal dunia.
"Spt yang sudah dijelaskan kemarin ledakan yang ditimbulkan ada 11 orang diantaranya 1 anggota Polsek meninggal dunia, 9 anggota Polsek luka, dan 1 masyarakat luka," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.