Polisi Periksa Tiga Anggota Keluarga Agus Muslim, Dalami Keterlibatan Bom Bunuh Diri di Astana Anyar
polisi telah memeriksa 18 orang saksi yang tiga di antaranya merupakan keluarga dari pelaku bom bunuh diri, Agus Sujatno alias Agus Muslim.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian masih mendalami soal insiden aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat yang terjadi pada Rabu (7/12/2022).
Saat ini, polisi telah memeriksa 18 orang saksi yang tiga di antaranya merupakan keluarga dari pelaku bom bunuh diri, Agus Sujatno alias Agus Muslim.
"Tiga anggota keluarga (pelaku diperiksa) Jadi 3 keluarga pelaku ini dimintai keterangan terkait dengan peristiwa bom bunuh diri tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).
Ramadhan mengatakan pemeriksaan kepada tiga anggota keluarga tersebut untuk mendalami apakah ada keterlibatan soal kasus bom bunuh diri yang dilakukan Agus Muslim.
"Tentunya bila ketiga pelaku ini tidak ada keterlibatan tentu setelah pemeriksaan akan kita kembalikan ke keluarga," ucapnya.
Selain itu, Ramadhan melanjutkan, pihaknya juga memeriksa enam anggota Polsek Astana Anyar dan sembilan masyarakat terkait kasus bom bunuh diri tersebut.
Pelaku Bom Bunuh Diri Terafiliasi Jaringan Teroris JAD
Untuk informasi, aksi bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (7/12/2022).
Identitas pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat pun terungkap.
Dia adalah seorang mantan narapidana teroris (napiter) bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.
"Hasil pemeriksaan sidik jari dan kemudian kita lihat dari face recognition, Identik identitas Agus Sujatno biasa dikenal Agus Muslim," kata Listyo di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).
Listyo menyebut jika Agus pernah ditangkap terkait aksi terorisme di Cicendo, Bandung, Jawa Barat dan sudah sempat ditahan selama empat tahun penjara.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena bom Cicendo. Sempat dihukum empat tahun. September 2021 lalu bebas. Kegiatan bersangkutan kita ikuti," ungkapnya.
Agus Muslim, kata Listyo, terafiliasi sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Barat.
Baca juga: Jenguk Polisi Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Kapolri: Tetap Lindungi Masyarakat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.