Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Kini Ditahan di Tempat Terpisah, Cegah Peluang Saling Berkomunikasi
Majelis Hakim memutuskan tempat penahanan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dipisah untuk mencegah saling berkomunikasi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Tempat penahanan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf kini dipisah.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ricky Rizal yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu, Kuat Maruf tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.
Pemindahan penahanan Ricky Rizal ini disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Majelis Hakim menilai keputusan ini perlu dilakukan agar kedua terdakwa tidak saling berkomunikasi dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.
Keputusan Majelis Hakim tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan UU Nomor 98/81 tentang Hukum Acara Pidana.
“Menetapkan, satu, memindahkan tempat penahanan Terdakwa Rizky Rizal Wibowo dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri menjadi Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 7 Desember 2022,” ujarnya di persidangan, Rabu.
Permintaan JPU
Dilansir Kompas.com, pemisahan tahanan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf merupakan permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai, jika keduanya berada di dalam satu tahanan yang sama, maka akan ada peluang untuk saling berkomunikasi.
"Berdasarkan permohonan JPU, maka majelis hakim perlu pindahkan rutan Ricky Rizal di Rutan Salemba agar terdakwa Kuat dan Ricky Rizal tidak saling berhubungan," kata hakim Wahyu dalam persidangan, Rabu.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang untuk Ricky Rizal, Eliezer, dan Kuat: Saya Hanya Jamin Hidup Mereka
Kuasa Hukum Ricky Rizal Beri Tanggapan
Mengenai pemisahan tempat penahanan tersebut, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, buka suara.
"Pemindahan sel hari ini (kemarin) saya hanya ketawa saja dalam persidangan perkara biasa klien kami RR dan Kuat baru pertama kali bersama dalam sidang kemarin," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Erman mengatakan, dalam perkara biasa, banyak terdakwa yang disatukan dalam satu sel.
Sehingga, menurutnya, pemisahan rutan Ricky Rizal dengan Kuat Maruf hanya kekhawatiran yang tidak beralasan.
"Apakah mereka melihat potensi bebas atau potensi apa kami tidak tahu," ucap dia.
Baca juga: Benny Ali Sebut Wajah Ricky Rizal, Richard Eliezer & Kuat Maruf Tampak Stres Usai Penembakan Yoshua
Ia lalu menjelaskan, pernyataan Ricky Rizal dalam persidangan tidak direkayasa dengan Kuat Maruf.
"Hari ini (kemarin) juga mau diantar (Rutan Salemba) ya tidak apa-apa."
"Apa yang perlu dikhawatirkan, apa yang disampaikan RR tidak rekayasa dengan Kuat," beber Erman.
Baca juga: Soal Putri Candrawathi dan Brigadir J Tak Semobil dari Magelang, Ricky Rizal Akui Tak Memperhatikan
Sebagai informasi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Naufal Lanten/Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Irfan Kamil)