Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Kematian Brigadir J akan Hadirkan Saksi Mahkota Pekan Depan

Sidang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadirkan saksi mahkota pada pekan depan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Kasus Kematian Brigadir J akan Hadirkan Saksi Mahkota Pekan Depan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perintangan penyidikan terhadap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadirkan saksi mahkota pada pekan depan.

Hal itu diungkapkan Hakim Ketua, Ahmad Suhel, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (8/12/2022).

Dalam persidangan pekan depan, Majelis Hakim meminta agar tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dan saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rachman Arifin

"Untuk Kompol Arif persidangan ini akan kita tunda minggu depan saksi ahli sekaligus bersama saksi mahkota," ujat Hakim Ketua, Ahmaf Suhel di dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Diperiksa Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J Hari Ini

Majelis Hakim pun menyampaikan akan memeriksa saksi ahli dan saksi mahkota secara terpisah pada pekan depan.

"Disidangkan sendiri, tidak dicampur," kata Suhel.

Berita Rekomendasi

Rencananya, sidang tersebut akan digelar pada Kamis (15/12/2022).

"Sidang akan kita buka kembali pada Kamis 15 Desember 2022," ujar Hakim Ketua, Ahmad Suhel saat menutup persidangan atas terdakwa Arif Rachman Arifin.

Tak hanya atas terdakwa Aruf Rachman, pada pekan depan persidangan juga akan menghadirkan saksi mahkota atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Salah satu saksi mahkota yang dimaksud ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Untuk saksi mahkota mulai minggu depan," kata Suhel dalam persidangan terdakwa Hendra dan Agus pada Kamis (8/12/2022).

Keputusan pemeriksaan saksi mahkota pada pekan depan sempat diprotes oleh tim penasehat hukum Hendra Kurniawan.

Sebab dirinya sudah terlanjur mendapat informasi bahwa hari ini Ferdy Sambo akan dihadirkan dalam persidangan kliennya.

Apalagi pada hari ini Ferdy Sambo telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami dapat infonya hari ini saudara FS. Kami dengar juga beliau sudah dihadirkan di PN," ujarnya.

Akan tetapi, Majelis Hakim teguh pada keputusan untuk memeriksa saksi mahkota pada pekan depan.

"Untuk saksi mahkota mulai minggu depan. Sekalipun sudah datang, kita minta minggu depan diperiksa."

Oleh sebab itu, persidangan atas terdakwa Agus Nurpatria juga batal digelar pada hari ini.

Rencananya, sidang tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan, yaitu Kamis (15/12/2022).

"Untuk terdakwa Agus, sidang akan dibuka lagi sampai tanggal 15 Desember 2022. Sidang dinyatakan ditutup," kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel sembari mengetuk palu sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas