Staf Pribadi Sambo Benarkan Pertemuan Hendra Kurniawan dengan Ferdy Sambo Bahas CCTV Duren Tiga
Dua staf pribadi Ferdy Sambo telah memberikan keterangan atas terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua staf pribadi Ferdy Sambo telah memberikan keterangan atas terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi di dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/11/2022).
Saat memberikan keterangan, keduanya kompak mengaminkan adanya pertemuan Hendra Kurniawan dengan Ferdy Sambo pada tanggal 13 Juli 2022.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan intensitas Novianto Rifai, staf pribadi Sambo bertemu dengan Hendra Kurniawan.
Dijawabnya tidak terlalu sering.
"Saya spri (staf pribadi) kadang suka ke Biro Paminal," ujanya di dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).
Kemudian JPU pun menanyakan soal pertemuan Hendra dengan Sambo pada tanggal 13 Juli 20220.
"Tanggal 13, saudara saksi hanya sekali ketemu saudara Hendra?"
"Siap," jawab Novianto.
Dalam kesaksian itu, disebutkan pula bahwa pada hari itu Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo bersama Arif Rachman Arifin.
"Dengan siapa menghadap?" tanya jaksa.
"Arif Rachman. Saya tidak lihat yang lainnya."
Staf pribadi Sambo yang lain, Muhammad Rafli pun menambahkan keterangan mengenai pakaian yang dikenakan Hendra saat menghadap Sambo pada 13 Juli 2022.
"Seingat saya belang," ujarnya saat memberikan keterangan terpisah dari Novianto dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga: DVR CCTV Diganti Orang Tidak Dikenal yang Mengaku Polisi
Akan tetapi, dia tak mengingat persis warna pakaian yang dikenakan Hendra saat itu.
"Belang saja yang saya ingat."
Sebagaimana diketahui, pertemuan Hendra denga Sambo awalnya terungkap dari dakwaan yang disampaikan JPU.
Di dalam dakwaan, terteran bahwa pada 13 Juli 2022, Arif Rachman diajak Hendra Kurniawan untuk bertemu Ferdy Sambo di ruang kerjanya untuk menjelaskan soal rekaman CCTV yang sebenarnya.
"Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'masa sih'," ujar jaksa dalam persidangan pada Rabu (19/10/2022).
Jaksa menyebut Hendra kemudian meminta Arif untuk secara langsung menyampaikan temuannya kepada Sambo.
Hendra kemudian menjelaskan apabila sosok Brigadir J masih hidup ketika Sambo datang ke TKP.
Temuan ini berbeda dengan pernyataan mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyebut peristiwa tembak menembak terjadi sebelum Sambo datang ke rumah dinas.
Kemudian, Ferdy Sambo tetap pada pada skenario yang dia buat dengan menyebut CCTV itu keliru dengan nada bicara yang sudah meninggi atau emosi.
"Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," sambung jaksa.
Ferdy Sambo selanjutnya memerintahkan mereka agar tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV itu. Setelahnya Sambo menanyakan di mana salinan rekaman CCTV tersebut.
Ia juga langsung memerintahkan keduanya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV itu.
Baca juga: Pengantar CCTV Peragakan Bentuk Bungkusan yang Diserahkan kepada Mantan Wakaden Biro Paminal
"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata jaksa menirukan perintah Sambo.
Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Arif tidak lagi berani menatap Sambo dan hanya menunduk sembari mendengarkan perintahnya.
Melihat tingkah itu, Sambo kemudian menanyakan kenapa Arif tidak berani menatap dirinya, padahal ia sudah diberitahu peristiwa yang menimpa Putri Candrawathi.
"Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'Sudah Rif, kita percaya saja',"ujar jaksa.