Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Catatan Komnas Perempuan Soal KUHP Baru

Komnas Perempuan memberi 10 catatan terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 10 Catatan Komnas Perempuan Soal KUHP Baru
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkap 10 catatan pihaknya terkait KUHP baru. Soroti soal tindak pidana pencabulan hingga risiko pengurangan jaminan hak dasar. 

Namun karena KUHP tidak merumuskannya, maka tindak pemaksaan pelacuran tidak dapat dipidana.

"Demikian juga dengan pemaksaan aborsi yang kerap dihadapi oleh perempuan korban eksploitasi seksual," kata Andy.

Kelima, berkurangnya kepastian hukum dan potensi mendorong keberadaan kebijakan diskriminatid terhadap perempuan akibat ketentuan keberlakuan hukum yang hidup di dalam masyarakat.

Keenam, berkurangnya hak privasi dalam perkawinan dan over kriminaliasasi terkait tindak pidana perizinan.

Ketujuh, tidak adanya perlindungan terhadap relawan berkompeten yang menyosialisasikan alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan terhadap anak.

Kedelapan, tidak adanya pemberatan hukuman atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan atas dasar kebencian atas kebencian atau diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan.

"Atau yang dikenali dengan istilah femisida," ujar Andy.

Berita Rekomendasi

Kesembilan, adanya kemungkinan pengingkaran jaminan atas hak hidup dan bebas dari penyiksaan akibat ketentuan pidana mati.

Kesepuluh, adanya risiko pengurangan jaminan hak dasar karena rumusan multitafsir.

"Antara lain atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan dengan pasal yang masih mengadopsi cara pandang proteksionis bagi kelompok mayoritas dan dominan pada kelompok agama tertentu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.

"Setuju," jawab anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang, ada masa tunggu tiga tahun sampai KUHP yang baru efektif berlaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas