10 Catatan Komnas Perempuan Soal KUHP Baru
Komnas Perempuan memberi 10 catatan terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkap 10 catatan pihaknya terkait KUHP baru. Soroti soal tindak pidana pencabulan hingga risiko pengurangan jaminan hak dasar.
Masa tiga tahun tersebut kata Yasonna, akan dimanfaatkan oleh pemerintah bersama DPR untuk menggencarkan sosialisasi ke para penegak hukum, jaksa, kepolisian, advokat, dosen hingga mahasiswa.
"Akan nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi. Tim kami maupun bersama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari KUHP," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (6/12/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.