Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty International Indonesia: Catatan HAM Indonesia Tahun 2022 Suram

Amnesty International Indonesia (AII) mencatat kemajuan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia di tahun 2022 suram

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Amnesty International Indonesia: Catatan HAM Indonesia Tahun 2022 Suram
Larasati Dyah
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pada konferensi pers 'Catatan Hari HAM 2022 Amnesty International Indonesia' di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia (AII) mencatat kemajuan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia di tahun 2022 suram.

Sebab selama satu tahun terakhir banyak kebijakan dan tindakan negara yang membatasi kebebasan sipil, impunitas yang masih terus berlangsung dan juga penggunaan kekuatan berlebihan yang melibatkan aparat keamanan.

Proses pengumpulan data di mulai dari Januari - November 2022.

"Kami menilai bahwa kondisi HAM di Indonesia pada tahun 2022 ini suram," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid pada konferensi pers 'Catatan Hari HAM 2022 Amnesty International Indonesia' di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Usman mengatakan dengan berbagai peristiwa besar yang dicatat AII terkait kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, salah satunya terkait Papua.

Akibat kebijakan negara yang menggunakan kekuatan secara berlebihan dan beberapa kejahatan dibiarkan tanpa ada kejelasan hukum maupun pertanggungjawaban di Papua.

Pelanggaran HAM juga kerap menyerang terhadap warga sipil, akademisi, maupun jurnalis yang kritis terhadap pejabat maupun pemerintah.

Berita Rekomendasi

Terakhir, adanya pengesahan hukum pidana (KUHP), dimana ada pasal-pasal bermasalah, maka kami merasa masa depan HAM bisa bertambah suram.

"Pasal itu antara lain, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pemerintah, kekuasaan umum, pasal penodaan agama, makar sampai dengan larangan ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme," kata Usman.

Namun AII berharap pemerintah kedepannya menyadarai kondisi HAM yang sedang kurang baik ini dengan membuka ruang dialog yang konstruktif bersama masyarakat sipil.

Ruang dialog diharapkan juga dapat memperbaiki kebijakan yang bertentangan dengan standar HAM, baik yang dijamin hukum internasional maupun hukum konstitutional Indonesia sendiri.

AII juga berharal kedepannya agenda-agenda pemerintah di bidang ekonomi juga menaruh investasi perlindungan HAM.

Sebab menurutnya, pembangunan tanpa perlindungan HAM bukan pembangunan, apalagi jika disebut pembangunan yang berkelanjutan.

Baca juga: Amnesty: Pengesahan KUHP Pukulan Mundur bagi Kemajuan yang Diraih Susah Payah 20 Tahun Lebih

"Jika pemerintah hendak melakukan pengembangan perkebunan sawit di Papua, Sumatera, Kalimantan, atau IKN, atau melanjutkan pembukaan tambang baru di Papua, makan HAM harus jadi dasar dalam membuat kebijakan dan dalam menganbil tindakan," kata Usman.

"Setidaknya masyarakat diberi tahu tentang rencana berikut dengan dampak negatifnya. Bahwa mereka bisa tergusur, atau lingkungan tercemar, atau kebun mereka harus tersingkirkan, sampai dengan mengkonsultasikan apakah mereka setuju dengan kebijakan pemerintah. Persetujuan itulah yang menjadi dasar," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas