Analisa Reza Indragiri Amriel Soal Dugaan Perkosaan Prajurit TNI Berubah Jadi Suka Sama Suka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut kasus tersebut ternyata bukan rudapaksa atau pemerkosaan seperti yang menjadi dugaan awal.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor, dengan prajurit wanita Kostrad memunculkan tabir baru.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut kasus tersebut ternyata bukan rudapaksa atau pemerkosaan seperti yang menjadi dugaan awal.
Melainkan kata Andika, dua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus asusila tersebut suka sama suka.
Merespons perkembangan terbaru itu, anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Reza Indragiri Amriel mengatakan bila ada unsur dugaan pemerkosaan dalam kasus tersebut, Mayor BF harus dihukum berat.
"Kalau betul-betul perkosaan, jelas, pelaku harus dihukum berat. Apalagi karena dia anggota militer, maka hukumannya bisa lebih berat lagi. Pidana dan pemecatan, seperti yang sebelumnya dikatakan Panglima TNI."
Tapi kalau bukan kejahatan seksual, lalu apa penjelasannya?
"Sebagaimana pandangan saya pada kasus PC dan kasus Jombang, ini sepertinya merupakan false accusation. Jenisnya adalah relabelling. Yakni, relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual," ujarnya.
Baca juga: Jenderal Andika Ungkap Kasus Paspampres dengan Prajurit TNI Wanita Bukan Rudapaksa Tapi Saling Suka
Mengapa ada orang (dalam hal ini perempuan) yang melakukan relabelling? Jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan.
"Relabelling sebagai bentuk false accusation memunculkan keinsafan, khususnya pada diri saya, bahwa keberpihakan pada korban tetap tidak seharusnya memunculkan sikap apriori. Bahwa kejadian diyakini adalah sama persis seperti yang disampaikan oleh orang yang mengaku sebagai korban, bahwa orang mengaku sebagai korban sama sekali tidak mungkin berbohong."
"Demikian pula implicit bias yang menganggap bahwa jenis kelamin tertentu pasti pelaku dan jenis kelamin lainnya pasti korban. Cara pandang sexist sedemikian rupa juga harus dihindari," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.