Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Jelaskan Mekanisme Pengaduan Masyarakat Jika Temukan Praktik Money Politic

Bareskrim Polri angkat bicara terkait mekanisme pengaduan masyarakat jika menemukan money politic dalam proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Polri Jelaskan Mekanisme Pengaduan Masyarakat Jika Temukan Praktik Money Politic
Ibriza
Seminar Nasional Bertema Indonesia Pulih Bersatu Melawan Korupsi dalam rangka Hari Korupsi Sedunuia 2022, di Gedung M Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (9/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri angkat bicara terkait mekanisme pengaduan masyarakat jika menemukan money politic dalam proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dilansir dari situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), money politic atau politik uang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih mereka dengan imbalan berupa uang maupun barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, menurut Bawaslu, paktek ini telah mendarah daging bahkan telah membudaya bagi rakyat Indonesia.

Kasubdit II Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Bhakti Eri, mengatakan jika masyarakat menemukan praktik politik uang, bisa mengadukan hal tersebut melalui sistem dumas online.

Selain itu, kata Eri, masyarakat juga bisa menyampaikan aduannya dengan bersurat ke Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Seminar Nasional Bertema Indonesia Pulih Bersatu Melawan Korupsi dalam rangka Hari Korupsi Sedunia 2022, di Gedung M Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (9/12/2022).

"Itu nanti bisa mengadukan pengaduan masyarakat. Apakah itu nanti berbau korupsi. Kalau sudah masuk tahapan Pemilu nanti bapak, ibu bisa lewat situ," kata Eri.

BERITA REKOMENDASI

Adapun dalam menanggapi aduan masyarakat, Eri mengatakan, pihaknya bisa melanjutkan ke tahap penyidikan jika adanya bukti-bukti penguat.

"Pertama, kita telaah. Apakah pengaduan masyarakat ini bisa kita lanjutkan ke tahap penyidikan. Nanti dikuatkan dengan dokumen-dokumen, bukti-bukti," jelasnya.

Sebab, menurut Eri, bukti-bukti tersebut akan memudahkan pihaknya dalam memeroses aduan tersebut.

Baca juga: Pengamat Politik Paparkan Strategi Hilangkan Politik Uang

"Misalnya kalau money politic. Kalau ada bukti-bukti itu akan lebih memudahkan kita. Nanti jangan khawatir kerahasiaan (identitas pengadu)," ujar Eri.

Eri menjelaskan, banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, namun tidak bisa ditangani karena tidak didukung bukti-bukti yang kuat.


"Banyak kok pengaduan masyarakat. Tapi banyak juga yang tidak didukung bukti. Jadi tidak bisa kami tangani," kata Eri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas