Bareskrim Polri Tahan Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Ario Pramadhi Terkait Kasus Korupsi
Bareskrim Polri menahan Eks Dirut PT JIP, Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto terkait kasus korupsi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa anak perusahaan PT Jakpro, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) memasuki babak baru.
Eks Dirut PT JIP, Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto yang ditetapkan menjadi tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2022).
"(Christman) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. (Ario) di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022," lanjut Cahyono.
Keduanya ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network).
Baca juga: Bareskrim Polri Jelaskan Mekanisme Pengaduan Masyarakat Jika Temukan Praktik Money Politic
Cahyono menyebut saat ini penyidik Bareskrim Polri sedang memeriksa kesehatan Ario Pramadhi sebelum ditempatkan di Rutan.
"Sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ario Pramadhi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareslrim Polri menyita aset senilai Rp 157 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perihal pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network(GPON) tahun 2017-2018.
Diketahui, Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dari PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), yakni eks Direktur Utama (Dirut) Ario Pramadhi dan VP Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Selain Ismail Bolong, Siapa Mereka?
"Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan menara dan pengadaan GPON sejumlah Rp157.526.802.000," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Cahyono mengatakan aset yang disita itu berupa aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai. Menurutnya, penyitaan juga melibatkan Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset (Tim PPA) Tipidkor Polri.
Ia juga mengatakan berkas perkara penanganan tindak pidana korupsi pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON saat ini telah dilimpahkan (tahap 1) kepada Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Ismail Bolong Datangi Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan soal Kasus Tambang Ilegal
"Sementara Berkas Perkara TPPU dalam proses penyempurnaan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI," pungkas dia.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.