Dipanggil MKD DPR, Iskan Qolba Lubis Minta Maaf Buntut Aksi Protes Keras Saat Paripurna KUHP
Anggota DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis akhirnya minta maaf atas aksinya melakukan protes keras dan walk out saat Rapat Paripurna pengesahan RKUHP
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Bahkan, kata dia, pada pengambilan keputusan Tingkat I PKS menyetujui tapi dengan catatan.
"Di Bamus enggak ada masalah, di pengambilan Keputusan Tingkat I juga tidak ada masalah, setuju, dengan catatan. Nah catatan itu yang tadi kami beri kesempatan untuk disampaikan, ternyata catatannya berbeda," ucap Dasco.
Dilaporkan ke MKD DPR
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut interupsi hingga walk out (WO) saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022) kemarin.
Pelapor Iskan, Muhammad Azhari mengatakan pihaknya melaporkan ke MKD dengan mengantongi beberapa barang bukti.
"Alat buktinya ada kita dari media online kita print, satu bundel, dokumen. Sudah kita sampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Azhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Menurut Azhari, dirinya mengadukan Iskan ke MKD karena diduga melanggar kode etik pada saat Rapat Paripurna kemarin.
"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai Anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," ujarnya.
Ia juga menyinggung sikap politik Iskan yang dianggap berbeda dengan Fraksi PKS yang sebelumnya sudah menyetujui tapi ada catatan.
"Iya betul, karena kan sudah setuju kan, itu kan ada rangkaian sidang juga. Kan sebelum paripurna ada di rapat komisi dulu pastinya kan," ucapnya.
Dilihat Tribunnews.com dalam laporan tersebut, Azhari menganggap perbuatan Iskan dapat memperburuk citra Lembaga DPR RI.
"Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik yang dapat memperburuk citra Lembaga DPR RI di mata masyarakat dan public sebagaimana Keterangan Pasal 2 ayat (4) tentang Kode Etik DPR RI," tulisnya.