Hakim Wahyu Imam Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Begini Tanggapan Ahli Hukum
Guru Besar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita angkat bicara soal laporan Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan kepada Hakim Wahyu ke KY.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.
Guru Besar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita memberikan pendapatnya.
Menurut Prof Romli, seorang hakim adalah penjuru dari semua persidangan, seperti memiliki kekuasaan besar. Sehingga, seorang hakim memerlukan kesabaran, berintegritas dan tanggung jawab.
Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini, Romli melihat hakim memiliki beban.
Pasalnya, menurut Prof Romli, kasus yang menyeret Ferdy Sambo ini disorot semua pihak.
Karena itu, menurut Prof Romli, hakim yang menyindangkan kasus ini bertindak hati-hati.
Terutama ketika hakim yang menggali keterangan Ferdy Sambo mengenai persitiwa di Magelang di mana ketika itu Ferdy Sambo dihubungi oleh Putri Chandrawati mengenai tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
Menurut Prof Romli, informasi yang digali oleh hakim itu hanya ingin mengetahui sejauh mana atensi dari suami ke istri.
"(Dalam persidangan) sudah dijawab oleh sang suami, istrinya melarang, nanti saja di Jakarta supaya jangan ada keributan. Jadi menurut saya bukan suatu yang harus dipersoalkan, terutama sang istri sudah menginformasikan bahwa sudah dapat perlindungan di sini (Magelang) dengan ajudan yang ada," kata Prof Romli, Jumat (9/12/2022).
Mengenai kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang kompak tidak tahu Ferdy Sambo menembak Brigadir J, Prof Romli menilai seorang hakim tidak sepatutnya memberikan pertanyaan yang menjerat, termasuk menyimpulkan dengan kata bohong, tuli, bisu.
"Pertama memang hakim tidak sepatutnya. Sebagai hakim ya, kan ada di samping dia mengerti hukum, dia juga dibatasi pedoman berprilaku, itu ada, saya tahu. Salah satu aturan yang ada tidak boleh memberikan pernyataan yang menjerat, tidak boleh. Apalagi menyimpulkan, kamu bohong, tuli, bisu, tidak boleh," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi Tribunnews, tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf membenarkan pihaknya melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Baca juga: Meski Hakim Wahyu Imam Dilaporkan ke KY, Jalannya Persidangan Ferdy Sambo Cs Tak Akan Terganggu