KPK Disebut Lakukan Praktik 'Arogansi Institusi' dalam Penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh
KPK dinilai terkesan melakukan 'arogansi institusi' dalam melakukan penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terkesan melakukan 'arogansi institusi' dalam melakukan penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Direktur KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide, sesuai dengan ketentuan UU Mahkamah Agung khususnya Pasal 17 ayat 1, terdapat ketentuan yang mengharuskan aparat penegak hukum harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung serta persetujuan presiden bila menahan hakim agung.
"Bahwa secara yuridis, Pasal 17 ayat 1 UU MA merupakan norma hukum yang mesti ditaati oleh KPK, mengingat ketentuan Pasal 17 dimaksud sampai dengan hari ini masih berlaku sebagai norma hukum yang mengikat aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan upaya/tindakan penangkapan atau penahanan terhadap hakim agung," ujar Yusuf dalam keterangan persnya, Jumat (9/12/2022).
Namun ketentuan tersebut, kata Yusuf, sepertinya diabaikan oleh KPK.
"Sehingga memberi kesan bahwa dalam konteks penegakan hukum, KPK lebih mengedepankan 'Arogansi Institusi' dengan cara-cara melanggar hukum," tuturnya.
Yusuf juga menegaskan, dirinya bukan bermaksud untuk membela Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga sebagai oknum yang mencorengkan nama MA.
Tetapi secara filosofis, kata Yusuf, Pasal 17 ayat 1 UU MA itu bertujuan melidungi citra insitusi MA yang merupakan lembaga independen dan mandiri.
"Bahwa benar tindakan oknum internal Mahkamah Agung telah mencoreng Institusi, tetapi bukan berarti kemudian memberi ruang KPK untuk tidak mengindahkan atau menerobos ketentuan Pasal 17 UU Mahkamah Agung," jelasnya.
Dirinya juga menyebutkan, pimpinan KPK juga keliru menafsirkan dan memahami Pasal 46 UU KPK yang disebut bisa menembus barrier-barrier dan prosedur administrasi.
"Ini namanya pukul rata karena yang dimaksud dengan Pasal 46 UU KPK adalah prosedur pemeriksaan bukan prosedur penahanan," jelasnya.
Selain itu, KPK juga disarankan untuk bisa menghargai upaya praperadilan yang dilakukan Gazalba.
Karena merupakan upaya yang menguji proses penetapan tersangka baik formil maupun materil.
Baca juga: KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara
"Karenanya kami KPK Watch Indonesia mengimbau agar KPK tidak tergesa-tergesa melakukan upaya penahanan, apalagi proses pemeriksaan masih panjang untuk masuk ke tahap P-21 dan persidangan pokok perkara," ungkapnya.
Atas dasar itulah, Yusuf berpendapat bahwa penahanan Gazalba adalah tindakan yang berlebihan serta memberikan kesan arogansi institusi/ego sektoral dalam penegakan hukum.
"Jika UU tersebut dilanggar apa lagi UU MA merupakan lex spesialis, dan menurut hemat kami hal ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dis integritas kelembagaan," katanya.
Sementara itu, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, bahwa perkara yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh adalah perkara lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT).
Ali juga menyebutkan, dalam ketentuan Pasal 17 ayat 1 UU MA tangkap tangan adalah pengecualian penegak hukum untuk harus mendapatkan persetujuan presiden dalam menahan hakim agung.
"Kami sangat memahami ketentuan tersebut dan tentu telah kami kaji mendalam bahwa uraian dugaan perbuatan tersangka tersebut merupakan bagian dari tangkap tangan yang KPK lakukan sebelumnya," jelas Ali.
Baca juga: KPK Soroti Pengurangan Hukuman Koruptor Imbas Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka
"Sehingga masuk kategori pengecualian dalam ketentuan tersebut," tegasnya lagi.