Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Minta Pemerintah Membentuk Kembali BATAN, Batalkan Penggabungan BATAN ke dalam BRIN

Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto, meminta pemerintah membentuk kembali Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PKS Minta Pemerintah Membentuk Kembali BATAN, Batalkan Penggabungan BATAN ke dalam BRIN
Andri/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto, meminta pemerintah membentuk kembali Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto, meminta pemerintah membentuk kembali Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).

Dia menilai pembentukan badan tersebut perlu karena terkait pelaksanaan kerja sama nuklir internasional dan tugas pokoknya sebagai Badan Penyelenggara Ketenaganukliran Nasional.

Di sisi lain, Mulyanto tidak sependapat dengan ide pemerintah yang ingin membentuk lembaga non struktural (LNS) ketenaganukliran.

Alasannya, lembaga yang sebelumnya dibubarkan yaitu BATAN sudah berfungsi dengan baik. Tapi karena ada kepentingan politik maka BATAN dibubarkan.

Baca juga: Waket DPD RI Dorong Batan dan PLN Kolaborasi Kembangkan Energi Nuklir

Kini ketika ada keperluan menjalin kerja sama ketenaganukliran internasional pemerintah malah berpikir untuk membentuk lembaga baru.

"Untuk apa bikin lembaga baru. Effortnya akan lebih berat. Karena terkesan semua akan dimulai dari nol. Sebaiknya Pemerintah membentuk kembali saja BATAN. Batalkan penggabungan BATAN ke dalam BRIN," kata Mulyanto, dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Berita Rekomendasi

Sebenarnya, kata Mulyanto, pada saat peleburan BATAN kedalam BRIN, soal ini sudah mencuat, termasuk juga aspek penyelenggaraan ketenaganukliran secara nasional. Namun pemerintah tetap bergeming.

Mulyanto mengaku dari awal sudah mengingatkan bahwa BATAN itu adalah lembaga yang diamanatkan undang-undang.

Tidak bisa dibubarkan hanya dengan Perpres. Harus dengan undang-undang lagi.

Pemerintah dinilainya sudah melanggar undang-undang.

Kemudian, lanjut Mulyanto, BATAN itu juga bukan sekadar lembaga riset kenukliran saja. Yang fungsinya hanya untuk melaksanakan riset.

Amanat UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran, menegaskan bahwa BATAN adalah lembaga penyelenggara ketenaganukliran nasional. Riset hanya bagian kecilnya saja.

"Tugas penyelenggaraan ini kan sangat luas, mulai dari pengelolaan pemanfaatan nuklir untuk energi dan non energi; pemanfaatan radiasi untuk berbagai bidang; pengelolaan galian nuklir; pengelolaan limbah radioaktif; dll. Termasuk juga soal kerja sama internasional bidang nuklir. Jadi wajar saja kalau sekarang mulai terasa keruwetan tersebut," ujar Mulyanto.

Baca juga: Mulyanto Minta Pemerintah Tidak Bubarkan BATAN dan LAPAN

"Nah, sekarang Pemerintah kembali akan membentuk LNS. Padahal grand design kelembagaan pemerintah adalah menghapus semua LNS yang menggurita agar tidak ruwet," lanjutnya.

Jadi, kata Mulyanto, pemerintah sekadar poco-poco soal kelembagaan Iptek-Inovasi ini. Menurutnya pemerintah hanya coba-coba, trial and error, bahkan nekad menabrak undang-undang.

"Kalau pengelolaan kelembagaan pemerintah seperti ini, maka boro-boro iptek-inovasi kita akan maju. Yang muncul adalah kemunduran," tandas Mulyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas