Vonis Bebas Kasus HAM Paniai, DPR Papua Ingatkan Kasus Mutilasi Nduga Jangan Sampai Bernasib Sama
Anggota DPR Papua sekaligus Pansus Kasus Mutilasi Nduga Namantus Gwijangge menyayangkan vonis bebas terhadap Anggota TNI pelaku pelanggaran HAM Paniai
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Papua sekaligus Pansus Kasus Mutilasi Nduga Namantus Gwijangge menyayangkan vonis bebas terhadap Anggota TNI pelaku pelanggaran HAM berat Paniai oleh PN Makasar kemarin, Kamis (8/12/2022).
Dia mengingatkan jangan sampai kasus mutilasi Nduga yang saat ini sudah mulai masuk proses persidangan akan bernasib sama dan karena itu dia meminta atensi Presiden, Panglima TNI, Menko Polhukam dan Menteri Pertahanan untuk memastikan betul agar kasus mutilasi Nduga diproses tuntas dan memberikan keadilan untuk korban dan keluarga serta warga Suku Nduga dan Papua pada umumnya.
"Terus terang vonis bebas HAM berat Paniai ini sangat memukul pencari keadilan utamanya warga Papua. Kami jadi was-was jangan-jangan kasus mutilasi Nduga akan bernasib sama, pelakunya akan bebas juga. Ini kami wanti-wanti dari sekarang agar otoritas di negara ini beri atensi khusus pada kasus ini sehingga persidangannya berlangsung transparan, berkadilan dan para pelaku mendapat hukuman berat, sesuai tuntutan keluarga hukuman mati," ungkap Namantus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Namantus mengingatkan kasus mutilasi Nduga adalah kasus HAM berat yang proses hukumnya tidak boleh main-main.
Apalagi sudah ada sikap tegas Panglima TNI agar para pelaku mendapat hukuman maksimal.
"Artinya tidak boleh ada ruang sedikit pun untuk memainkan kasus ini. Makanya kami sejak awal dorong agar kasus ini dilakukan melalui pengadilan koneksitas militer dan peradilan umum supaya bisa dikawal bersama-sama, dan tidak ada ruang untuk menutup-nutupi," tegas Namantus.
Dia menyayangkan juga bahwa proses persidangan terhadap para pelaku mutilasi Nduga dilakukan sepihak oleh Oditur Militer baik di Jayapura maupun Surabaya tanpa melibatkan pengacara korban.
Termasuk Pansus DPR Papua yang sejak awal mengawal kasus ini juga tidak diberitahu justru mengetahui dari pemberitaan media.
"Artinya ini saja sudah membuat keluarga korban mempertanyakan transparansi penyelesian kasus ini. Kuasa hukum tidak diberitahu, apalagi kami di Pansus DPR yang wajib mengetahui proses ini juga tidak ada info sama sekali. Kami minta agar praktek seperti ini tidak boleh kita lakukan," ucap Namantus.
Secara tegas dia meminta agar rencana persidangan terhadap 5 pelaku di Oditur Militer Jayapura pada Senin 12 Desember 2022 (pekan depan) dibatalkan sampai semua permintaan Pansus dan Pihak Keluarga dipenuhi.
Baca juga: Kejaksaan Agung Segera Ajukan Kasasi Atas Bebasnya Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai
"Kami minta agar diperjelas dulu penyelesaiannya. Kami minta mekanismenya melalui peradilan Koneksitas karena pelaku bersama-sama TNI dan Sipil serta Pasal dakwaan yang dikenakan adalah 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," pungkas Namantus.