Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Cek Apakah Kendaraan Sudah Ditilang atau Tidak

Berikut adalah cara mengurus tilang elektronik dan cek apakah kendaraanmu sudah ditilang atau tidak. Cek online di etle-pmj.info/id/check-data.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Cek Apakah Kendaraan Sudah Ditilang atau Tidak
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas mengamati kondisi lalu lintas melalui pengamatan CCTV di Ruang Regional Traffic Management Center, Polda Kepulauan Riau, Kota Batam, Kamis (22/9/2022). Berikut adalah cara mengurus tilang elektronik dan cek apakah kendaraanmu sudah ditilang atau tidak. Cek online di etle-pmj.info/id/check-data. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNNEWS.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Tak hanya berlaku bagi jenis kendaraan roda empat, pemberlakuan e-tilang juga diterapkan pada kendaraan roda dua.

Pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.

Pengemudi yang melakukan pelanggaran nantinya akan terekam oleh CCTV.

Kemudian, polisi melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang melanggar untuk menetapkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

Mengutip korlantas.polri.go.id, jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Baca juga: Terapkan Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan ETLE Portable dengan Tripod

Cara Mengurus Tilang Elektronik

Berita Rekomendasi

Mengutip indonesiabaik.id, berikut adalah mekanisme pengurusan tilang elektronik:

1. Pengendara yang melanggar akan terekam CCTV

2. Pelat nomor kendaraan yang melanggar akan diverifikasi dengan data yang dimiliki polisi dalam waktu 3 hari

3. Polisi mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan

4. Surat konfirmasi terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara

5. Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi dalam tempo 5 hari setelah pemberitahuan

6. Konfirmasi bisa dilakukan lewat www.etle-pmj.info atau aplikasi atau mengirimkan kembali blanko yang diterima ke Posko e-TLE di Polda Metro Jaya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas