Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Cek Apakah Kendaraan Sudah Ditilang atau Tidak

Berikut adalah cara mengurus tilang elektronik dan cek apakah kendaraanmu sudah ditilang atau tidak. Cek online di etle-pmj.info/id/check-data.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Cek Apakah Kendaraan Sudah Ditilang atau Tidak
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas mengamati kondisi lalu lintas melalui pengamatan CCTV di Ruang Regional Traffic Management Center, Polda Kepulauan Riau, Kota Batam, Kamis (22/9/2022). Berikut adalah cara mengurus tilang elektronik dan cek apakah kendaraanmu sudah ditilang atau tidak. Cek online di etle-pmj.info/id/check-data. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

7. Pasca konfirmasi, polisi mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan

8. Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI

9. Tenggang waktu pembayaran selama 7 hari, jika dilewati STNK akan diblokir polisi

Cara cek e-tilang secara online

Guna memastikan apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah ditilang atau tidak, pengendara dapat mengeceknya secara daring dengan cara berikut ini:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK.

Berita Rekomendasi

- Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’.

- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.

- Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas