Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Cek Apakah Kendaraan Sudah Ditilang atau Tidak
Berikut adalah cara mengurus tilang elektronik dan cek apakah kendaraanmu sudah ditilang atau tidak. Cek online di etle-pmj.info/id/check-data.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
7. Pasca konfirmasi, polisi mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan
8. Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI
9. Tenggang waktu pembayaran selama 7 hari, jika dilewati STNK akan diblokir polisi
Cara cek e-tilang secara online
Guna memastikan apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah ditilang atau tidak, pengendara dapat mengeceknya secara daring dengan cara berikut ini:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK.
- Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’.
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.
- Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
(Tribunnews.com, Widya)