Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Cek Apakah Kendaraan Sudah Ditilang atau Tidak

Berikut adalah cara mengurus tilang elektronik dan cek apakah kendaraanmu sudah ditilang atau tidak. Cek online di etle-pmj.info/id/check-data.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Cek Apakah Kendaraan Sudah Ditilang atau Tidak
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas mengamati kondisi lalu lintas melalui pengamatan CCTV di Ruang Regional Traffic Management Center, Polda Kepulauan Riau, Kota Batam, Kamis (22/9/2022). Berikut adalah cara mengurus tilang elektronik dan cek apakah kendaraanmu sudah ditilang atau tidak. Cek online di etle-pmj.info/id/check-data. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

8. Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI

9. Tenggang waktu pembayaran selama 7 hari, jika dilewati STNK akan diblokir polisi

Cara cek e-tilang secara online

Guna memastikan apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah ditilang atau tidak, pengendara dapat mengeceknya secara daring dengan cara berikut ini:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK.

- Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’.

Rekomendasi Untuk Anda

- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.

- Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

(Tribunnews.com, Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas