Imigrasi Klaim KUHP Tak Pengaruhi Kedatangan WNA untuk Wisata, Bisnis, dan Investasi di Indonesia
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan bahwa UU KUHP tidak mempengaruhi kegiatan WNA selama berada di Indonesia
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascadisahkannya RUU KUHP pada Selasa, 6 Desember 2022, berbagai pemberitaan yang beredar menimbulkan pandangan bahwa UU tersebut dapat menurunkan daya tarik pariwisata Indonesia bagi wisatawan mancanegara.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan bahwa UU KUHP tidak mempengaruhi kegiatan WNA selama berada di Indonesia.
"Jika kita lihat dari data keimigrasian, khususnya data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, Udara dan Darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan. Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” kata Widodo dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).
Per hari ini, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Imigrasi telah mencapai Rp4,2 triliun.
Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA dalam periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia.
Secara rinci, kedatangan WNA pada tanggal 6 yakni sebanyak 19.719 orang, tanggal 7 sebanyak 20.611 orang, tanggal 8 sebanyak 24.341 orang dan tanggal 9 sebanyak 28.473 orang.
Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP.
Kedatangan WNA terbanyak dalam periode tersebut didominasi oleh Singapura sebanyak 21.769 orang.
Malaysia sebanyak 15.515 orang dan Australia sebanyak 10.862 orang. Sementara itu, jumlah wisman dari Benua Eropa didominasi oleh beberapa negara top spender seperti Federasi Rusia 2.673 orang, United Kingdom 2.457 orang, Jerman 1.039 orang dan Perancis 1.060 orang.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Dewan Pers: Mengancam dan Mencederai Kebebasan Pers
Adapun jumlah Warga Negara Amerika Serikat yang datang mencapai 2.771 orang.
Sebagian WNA datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai (42.426 kedatangan) dan Bandara Soekarno-Hatta (21.146 kedatangan.
"Imigrasi akan terus memberikan dukungan kebijakan untuk menaikkan jumlah WNA yang akan berbisnis, berwisata dan berinvestasi di Indonesia. Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu,” kata Widodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.