Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Sebut Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Mendapatkan Trauma Healing dan Bantuan Sosial

Uli Parulian Sihombing mengatakan beberapa rekomendasi yang diberikan Komnas HAM sudah dijalani oleh instansi terkait.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Sebut Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Mendapatkan Trauma Healing dan Bantuan Sosial
SURYA/PURWANTO
Ribuan suporter Arema FC, Aremania Kidul Pasar melakukan aksi solidaritas Tragedi Kanjuruhan di pusat perbelanjaan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (4/12/2022). Aremania menuntut percepatan kasus Tragedi Kanjuruhan serta menolak hasil autopsi dua korban meninggal dunia yang di lakukan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jawa Timur. SURYA/PURWANTO 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan sejumlah rekomendasi yang diberikan terkait tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan hilangnya ratusan korban jiwa.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan beberapa rekomendasi yang diberikan Komnas HAM sudah dijalani oleh instansi terkait.

Meskipun beberapa rekomendasi lainnya belum dijalankan.

Satu diantaranya berkaitan dengan penyembuhan trauma atau trauma healing pasca-tragedi.

“Ada rekomendasi juga yang belum ditindaklanjuti,” kata Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers “Refleksi Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2022” di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

“Terutama untuk trauma healing kepada korban-korban dan juga perawatan kepada korban-korban pasca-dirawat di Rumah Sakit,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Pemerintah Ungkap Alasan Melanjutkan Kompetisi Liga 1 yang Sempat Tertunda Karena Tragedi Kanjuruhan

BERITA REKOMENDASI

Selain trauma healing, rekomendasi lain yang belum ditindaklanjuti ialah terkait dengan bantuan sosial yang dijanjikan bagi para korban.

“Kemudian juga bantuan sosial kepada korban korban, itu belum ditindaklanjuti,” tuturnya.

Polisi Sudah Dilarang Bawa Gas Air Mata Amankan Pertandingan Olahraga

Di sisi lain, kata Uli, terdapat rekomendasi Komnas HAM yang sudah ditindaklanjuti oleh instansi terkait, utamanya perihal larangan kepolisian membawa senjata gas air mata untuk mengamankan jalannya kompetisi olahraga.

Itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.


 “Nah di Pasal 22 itu ada larangan polisi membawa senjata gas air mata dalam pertandingan,” katanya.

Uli menambahkan bahwa hingga saat ini Komnas HAM masih memantau rekomendasi-rekomendasi tersebut. 

Komnas HAM juga telah meminta keterangan melalui surat kepada pihak terkait dalam melakukan pemantauan tersebut.

“Itu yang kami lakukan kepada pemerintah, kepolisian, PSSI, Arema, Indosiar, kemudian juga kepada PT LIB dan segala macam,” kata Uli.

“Itu kami sudah melakukan. Bahkan ketika kami datang ke sini, tiga Minggu lalu, saya langsung, kami langsung dari tim pemantauan menyurati pihak-pihak terkait,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas