Komnas HAM Soal Putusan Bebas Terdakwa Dugaan Pelanggaran HAM Paniai, Minta Jaksa Agung Turun Tangan
(Komnas HAM) buka suara terkait putusan bebas bagi terdakwa kasus kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara terkait putusan bebas bagi terdakwa kasus kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai.
Seperti diketahui, terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (8/12/2022).
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyoroti vonis bebas bagi terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai.
Terlebih lagi, putusan tersebut hanya berselang dua hari dari peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada hari ini, Sabtu (10/12/2022).
“Dua hari jelang peringatan hari HAM, yaitu Kamis 8 Desember 2022, merupakan Kamis kelabu bagi penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia,” kata Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers “Refleksi Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2022” di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Ia mengatakan bahwa putusan bebas terhadap terdakwa kasus Paniai oleh Pengadilan HAM telah memupus harapan dan kepercayaan publik, dan secara khusus korban terhadap penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (PHB) melalui Pengadilan HAM.
“Pengadilan HAM terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan dan pemulihan bagi korban PHB,” katanya.
Minta Jaksa Agung Segera Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Paniai.
Lebih lanjut Semendawai mengatakan Komnas HAM mendesak Jaksa Agung segera melakukan upaya hukum kasasi terkait putusan bebas terdakwa kasus Paniai.
Selain itu, Komnas HAM pun mendorong upaya hukum bagi sosok yang memiliki tonggak komando yang berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai dan pihak yang diduga terlibat lainnya segera diproses dan diadili.
“Komnas HAM mendesak Jaksa Agung agar segera melakukan upaya hukum kasasi dan mengajukan bagi mereka yang menjadi komandan dan memiliki tanggung jawab komando atau pengendalian yang efektif terhadap pasukan dalam peristiwa tersebut, serta pelaku-pelaku lapangan dalam peristiwa PHB di Paniai untuk segera diproses dan diajukan ke pengadilan,” tuturnya.
Baca juga: Vonis Bebas Kasus HAM Paniai, DPR Papua Ingatkan Kasus Mutilasi Nduga Jangan Sampai Bernasib Sama
Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Pelanggaran HAM Paniai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (8/12/2022).
Majelis hakim dalam amar putusannya memperhatikan pasal 191 ayat (1) KHUP Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KHUP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.