Komnas HAM Soal Putusan Bebas Terdakwa Dugaan Pelanggaran HAM Paniai, Minta Jaksa Agung Turun Tangan
(Komnas HAM) buka suara terkait putusan bebas bagi terdakwa kasus kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
UU Nomor 26 tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.
Hakim dalam amar putusannya memerintahkan untuk ibu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabaknya. Membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum usai mendengar keputusan majelis hakim belum menyatakan sikap. Apakah melakukan langkah banding atau tidak atas putusan vonis tersebut.
Kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua, terjadi pada tahun 2014.
Dalam kasus itu, mantan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) Paniai Mayor Inf Isak Sattu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melanggar pasal 42 ayat (1) huruf A dan B jis pasal 7 huruf B, pasal 9 huruf A, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022 tentang HAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.