Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Pastikan Kerja Tim Ad Hoc Kasus Munir Berlanjut, Atnike Nova Sigiro Ungkap Kendala Utama

Munir Said Thalib adalah seorang aktivis hak asasi manusia. Ia tewas dibunuh dengan racun yang ditaruh di makanannya saat berada di atas pesawat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Komnas HAM Pastikan Kerja Tim Ad Hoc Kasus Munir Berlanjut, Atnike Nova Sigiro Ungkap Kendala Utama
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro (tengah) bersama Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (baju hitam) Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra batik) dan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di sela-sela acara Peringatan Hari HAM Sedunia di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Selasa (10/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menegaskan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib akan tetap melanjutkan kerjanya.

Hal itu disampaikan Atnike menjawab informasi beredar SK Tim Ad Hoc yang akan berakhir masa berlakunya pada Desember 2024.

Hal itu disampaikannya di sela-sela Peringatan Hari HAM Sedunia 2024 di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir Mulai Telaah Dokumen dan Gali Keterangan Saksi

"Kalau SK kami itu harus per tahun, atau per enam bulan. Jadi setiap akhir tahun itu pasti SK habis, terus diperpanjang lagi. Karena kan, kami penggunaan anggaran itu kan tahunan," ujar Atnike.

"Jadi itu SK menentukan nanti anggarannya, bahwa itu menggunakan anggaran tahun ini. Jadi nanti ya, pasti di Bulan Desember akan diputuskan untuk diperpanjang, kalau itu timnya belum selesai bekerja. Itu masih berjalan proses penyelidikannya," sambungnya.

Namun, diakui Atnike kerja-kerja Tim Ad Hoc Munir terbentur kendala.

Berita Rekomendasi

Kendala utama dalam penyelidikan tersebut, lanjut dia, adalah peristiwa yang sudah relatif lama terjadi yakni pada tahun 2004 atau 20 tahun lalu.

"Kasus ini kan sudah lama terjadi, dan saksi-saksi maupun, bahkan terdakwa dalam kasus pembunuhan itu yang pernah dihukum juga sudah meninggal dunia. Jadi tentu tidak mudah untuk mendapatkan saksi-saksi, terutama saksi langsung terkait peristiwa," kata Atnike.

Selain itu, ujarnya, Tim juga mendapatkan kendala di antaranya kendala teknis.

Ia mencontohkan misalnya terkait analisis unsur pelangaran HAM berat yang membutuhkan waktu dan tidak sederhana.

"Selain kita membutuhkan saksi, membutuhkan bukti baru karena ini sudah pernah diadili ya kan. Nantinya kita juga harus melakukan analisis, apakah unsur-unsur pelanggaran HAM beratnya terpenuhi," kata Atnike.

"Itulah yang akan dijadikan dasar kesimpulan, apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat," sambung dia.

Sebelumnya, Atnike mengatakan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib tengah dalam proses permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas