Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Soal Putusan Bebas Terdakwa Dugaan Pelanggaran HAM Paniai, Minta Jaksa Agung Turun Tangan

(Komnas HAM) buka suara terkait putusan bebas bagi terdakwa kasus kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM Soal Putusan Bebas Terdakwa Dugaan Pelanggaran HAM Paniai, Minta Jaksa Agung Turun Tangan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai saat ditemui seusai konferensi pers konferensi pers “Refleksi Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2022” di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara terkait putusan bebas bagi terdakwa kasus kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai.

Seperti diketahui, terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (8/12/2022).

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyoroti vonis bebas bagi terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai.

Terlebih lagi, putusan tersebut hanya berselang dua hari dari peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada hari ini, Sabtu (10/12/2022).

“Dua hari jelang peringatan hari HAM, yaitu Kamis 8 Desember 2022, merupakan Kamis kelabu bagi penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia,” kata Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers “Refleksi Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2022” di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Ia mengatakan bahwa putusan bebas terhadap terdakwa kasus Paniai oleh Pengadilan HAM telah memupus harapan dan kepercayaan publik, dan secara khusus korban terhadap penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (PHB) melalui Pengadilan HAM.

“Pengadilan HAM terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan dan pemulihan bagi korban PHB,” katanya.

Berita Rekomendasi

Minta Jaksa Agung Segera Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Paniai.

Lebih lanjut Semendawai mengatakan Komnas HAM mendesak Jaksa Agung segera melakukan upaya hukum kasasi terkait putusan bebas terdakwa kasus Paniai.

Selain itu, Komnas HAM pun mendorong upaya hukum bagi sosok yang memiliki tonggak komando yang berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai dan pihak yang diduga terlibat lainnya segera diproses dan diadili.

“Komnas HAM mendesak Jaksa Agung agar segera melakukan upaya hukum kasasi dan mengajukan bagi mereka yang menjadi komandan dan memiliki tanggung jawab komando atau pengendalian yang efektif terhadap pasukan dalam peristiwa tersebut, serta pelaku-pelaku lapangan dalam peristiwa PHB di Paniai untuk segera diproses dan diajukan ke pengadilan,” tuturnya.

Baca juga: Vonis Bebas Kasus HAM Paniai, DPR Papua Ingatkan Kasus Mutilasi Nduga Jangan Sampai Bernasib Sama

Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Pelanggaran HAM Paniai

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (8/12/2022).

Majelis hakim dalam amar putusannya memperhatikan pasal 191 ayat (1) KHUP Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KHUP.

UU Nomor 26 tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.

Hakim dalam amar putusannya memerintahkan untuk ibu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabaknya. Membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum usai mendengar keputusan majelis hakim belum menyatakan sikap. Apakah melakukan langkah banding atau tidak atas putusan vonis tersebut.

Kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua, terjadi pada tahun 2014.

Dalam kasus itu, mantan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) Paniai Mayor Inf Isak Sattu ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melanggar pasal 42 ayat (1) huruf A dan B jis pasal 7 huruf B, pasal 9 huruf A, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022 tentang HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas