KPK Sebut Pengusaha yang Suap AKBP Bambang Kayun Sekarang Berada di Luar Negeri
KPK telah menjerat Bambang Kayun sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
"Jadi kita koordinasikan dan mereka menyerahkan penangana perkara BK ini ke KPK, baik dr penerimanya maupun pemberi," katanya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah mengintensifkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Alex tak membantah, pihak-pihak yang diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus ini bakal dipanggil dan diperiksa. Tak terkecuali perwira Polri lainnya.
Bambang Kayun diduga tak sendirian saat mengamankan Herwansyah dan Emilya Said, buron dalam kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT Aria Citra Mulia (ACM) senilai lebih dari Rp2 triliun.
"Iya lah, pasti untuk mencari alat bukti yang lain pasti kita akan periksa saksi-saksi," tandas Alex.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
Berdasarkan informasi, AKBP Bambang diduga menerima uang hingga ratusan miliar. Adapun kendaraan yang diterima yakni Toyota Fortuner.
Para tersangka itu telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Tak terima dijadikan tersangka, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK. Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
Merujuk gugatan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Bambang dalam gugatannya itu menyertakan sangkaan pasal yang dijeratkan KPK terhadapnya. Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal di atas mengatur terkait delik suap dan juga gratifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.