Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler, Pengamat: Terkesan Jadi Murah dan Mudah Diberikan

Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi menjelaskan yang dimaksud dengan pangkat tituler untuk Deddy Corbuzier.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler, Pengamat: Terkesan Jadi Murah dan Mudah Diberikan
Instagram/@mastercorbuzier
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan anguerah pangkat Letnan Kolonel Trituler TNI AD untuk Deddy Corbuzier. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya serendah-rendahnya Letnan Dua

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, kata dia, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.

Fahmi mengatakan hal tersebut merujuk bunyi penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Pangkat tituler, kata Fahmi, memang diatur, tapi bukan berarti dapat diberikan dengan mudah. 

Menurut catatannya beberapa tahun lalu, seorang komponis besar Indonesia almarhum Idris Sardi mendapat pangkat tituler

Pemberian tersebur, kata dia, terkait dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI. 

Pangkat tersebut, lanjut dia, diberikan karena dia harus memimpin dan mengendalikan sejumlah prajurit.

BERITA REKOMENDASI

Begitu pula, lanjut dia, pangkat Brigadir Jenderal Tituler yang diberikan pada Sejarawan UI Profesor Nugroho Notosusanto. 

Pangkat tersebut, kata Fahmi, diberikan karena Nugroho mendapat tugas memimpin Pusat Sejarah TNI dan menyusun sejarah nasional Indonesia merdeka hingga akhirnya menjadi Rektor UI serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dengan demikian, lanjut dia, hak dan kewenangan disesuaikan dengan pangkat yang diberikan.

Baca juga: Sandang Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Terikat Aturan Militer dan Kehilangan Hak Pilih

Ketika bertugas, kata Fahmi, hukum militer juga melekat dan etelah tugas yang diemban selesai, pangkat titulernya diakhiri dan status sipil pulih sepenuhnya.

Merujuk pada ketentuan dan kisah tersebut, ia pun mempertanyakan tugas apa di lingkungan Kemhan-TNI yang sampai mengharuskan Deddy Corbuzier menyandang pangkat tituler?

Menurutnya, hal tersebut harus jelas karena pangkat tituler bukan hal main-main atau bisa diberikan suka-suka.

Ia pun mempertanyakan hal lain lebih lanjut perihal mengapa menteri atau pejabat kementerian pertahanan yang berasal dari sipil dan non ASN seperti para staf khusus menteri tidak mendapat pangkat tituler?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas