Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Pastikan Pelaporan Terhadap Hakim Tak Akan Ganggu Persidangan Ferdy Sambo dkk

Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa pelaporan terhadap Hakim Wahyu Iman Santosa takkan mengganggu jalannya persidangan Ferdy Sambo dkk.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KY Pastikan Pelaporan Terhadap Hakim Tak Akan Ganggu Persidangan Ferdy Sambo dkk
Kolase Tribunnews
Kolase foto Ferdy Sambo, majelis hakim da Brigadir J semasa hidup. Hakim tercengang mengetahui kasus pembunuhan Brigadir J, laporan polisi hingga Berita Acara Interogasi dibuat sesuai dengan pesanan Ferdy Sambo. Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa pelaporan terhadap Hakim Wahyu Iman Santosa takkan mengganggu jalannya persidangan Ferdy Sambo dkk. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa pelaporan terhadap Hakim Wahyu Iman Santosa takkan mengganggu jalannya persidangan Ferdy Sambo dkk.

Sebabnya, proses pelaporan ke KY merupakan ranah berbeda dari persidangan.

"Proses di KY merupakan area yang berbeda dari persidangan. Jadi, proses di KY tidak akan mengganggu  jalannya persidangan," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).

Lebih lanjut, Miko mengungkapkan bahwa KY masih melakukan verifikasi atas laporan tersebut.

Verifikasi yang dilakukan berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan laporan tersebut.

"KY sedang melakukan verifikasi untuk memeriksa kelengkapan laporan tersebut, apakah layak ditindaklanjuti atau tidak," kata Miko.

Sebelumnya, tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ke KY.

Berita Rekomendasi

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan padaKamis (8/12/2022).

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," katanya.

Adapun salah satu keterangan yang dinilai tendensius oleh Irwan Irawan yakni saat Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

Baca juga: Terpisah dari Kuat Maruf, Ricky Rizal Kini Dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Salemba

Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin kemarin.

"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.

Tak hanya itu, dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas