Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KUHP Baru: Aniaya Hewan Sampai Mati Bisa Dipidana Maksimal 1 Tahun 6 Bulan

RKUHP yang baru disahkan satu di antaranya mengatur tindak pidana penganiayaan hewan, ancaman pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KUHP Baru: Aniaya Hewan Sampai Mati Bisa Dipidana Maksimal 1 Tahun 6 Bulan
Istimewa
Anjing diseret di Kota Tangerang, Jumat (24/9/2021). Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan satu di antaranya mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Pada Pasal 337 ayat (2), setiap orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan hingga hewan tersebut mati terancam pidana penjara maksima 1 tahun 6 bulan atau pidana denda maksimal Rp 50 juta (Kategori III). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan satu di antaranya mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.

Pada Pasal 337 ayat (2), setiap orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan hingga hewan tersebut mati terancam pidana penjara maksima 1 tahun 6 bulan atau pidana denda maksimal Rp 50 juta (Kategori III).

Sementara, jika penganiayaan kepada hewan hanya menimbulkan luka terancam pidana paling lama satu tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 337.

(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

 a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau 

b. melakukan hubungan seksual dengan hewan

BERITA REKOMENDASI

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. 

(3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.   

Adapun DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.


"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.

Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas