Soal Bom Bunuh Diri Astana Anyar, BNPT: Akibat Program Deradikalisasi yang Opsional
Polisi menemukan bahwa pengeboman dilakukan oleh seorang residivis atau pelaku tindak pidana serupa di masa lalu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
“Ini adalah pekerjaan berat. Terlebih lagi KUHP ini ke depannya pasti akan banyak kesempatan untuk bisa digunakan dalam hal deradikalisasi” katanya.
Sebelumnya, bom bunuh diri telah dilakukan seorang pelaku berjenis kelamin laki-laki, saat anggota kepolisian di Polsek Astanaanyar sedang melakukan apel pagi pada Rabu (7/12/2022), pukul 08.20 WIB.
Pelaku kemudian menerobos barisan apel sambil menunjukkan senjata tajam yang membuat para anggota kepolisian langsung menghindar.
Saat itulah pelaku melakukan bom bunuh diri di lokasi.
Identitas sang pelaku pun disebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan narapidana teroris (napiter) bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.
"Hasil pemeriksaan sidik jari dan kemudian kita lihat dari face recognition, Identik identitas Agus Sujatno biasa dikenal Agus Muslim," kata Listyo di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).
Listyo menyebut jika Agus pernah ditangkap terkait aksi terorisme di Cicendo, Bandung, Jawa Barat dan sudah sempat ditahan selama empat tahun penjara.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena bom Cicendo. Sempat dihukum empat tahun. September 2021 lalu bebas. Kegiatan bersangkutan kita ikuti," ungkapnya.
Kemudian berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), didapati tumpukan kertas.
Kertas tersebut berisi protes penolakan pelaku aksi terorisme terhadap Rancangan KUHP (RKUHP) yang baru disahkan oleh DPR pada Selasa (6/12/2022).
"Di TKP kita temukan ada belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap Rancangan KUHP yang baru saja disahkan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.