Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lebong, Bengkulu 2023

UMK Kabupaten Lebong tahun 2023 menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, yakni sebesar Rp 2.418.280.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lebong, Bengkulu 2023
freepik
Ilustrasi uang - Ini besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu tahun 2023.

Pemprov Bengkulu telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022).

Diketahui, Provinsi Bengkulu terbagi menjadi 10 wilayah administratif, yang terdiri dari 9 Kabupaten dan 1 Kota.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, kenaikan UMK terjadi di tiga wilayah dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Melansir Tribunbengkulu.com, tiga wilayah yang mengalami kenaikan UMK adalah Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Mukomuko.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu 2023

Sementara itu, untuk tujuh wilayah lainnya (termasuk Kabupaten Lebong) yang belum memiliki UMK, maka diharuskan menetapkan upah minimum bagi para pekerja menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, yakni sebesar Rp 2.418.280.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang disahkan Senin (28/11/2022).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, UMK Kabupaten Lebong tahun 2022 juga mengikuti nilai UMP Provinsi Bengkulu yakni Rp 2.238.094.

UMK Bengkulu

UMK Tahun 2020 = Rp 2. 387.220

UMK Tahun 2022 = Rp 2.422.444

UMK Tahun 2023 = Rp 2.601.802,29

UMK Bengkulu Tengah

UMK Tahun 2018 = Rp 1.965.780

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas