Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lebong, Bengkulu 2023
UMK Kabupaten Lebong tahun 2023 menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, yakni sebesar Rp 2.418.280.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu tahun 2023.
Pemprov Bengkulu telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022).
Diketahui, Provinsi Bengkulu terbagi menjadi 10 wilayah administratif, yang terdiri dari 9 Kabupaten dan 1 Kota.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, kenaikan UMK terjadi di tiga wilayah dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Melansir Tribunbengkulu.com, tiga wilayah yang mengalami kenaikan UMK adalah Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Mukomuko.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu 2023
Sementara itu, untuk tujuh wilayah lainnya (termasuk Kabupaten Lebong) yang belum memiliki UMK, maka diharuskan menetapkan upah minimum bagi para pekerja menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, yakni sebesar Rp 2.418.280.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang disahkan Senin (28/11/2022).
Sebelumnya, UMK Kabupaten Lebong tahun 2022 juga mengikuti nilai UMP Provinsi Bengkulu yakni Rp 2.238.094.
UMK Bengkulu
UMK Tahun 2020 = Rp 2. 387.220
UMK Tahun 2022 = Rp 2.422.444
UMK Tahun 2023 = Rp 2.601.802,29
UMK Bengkulu Tengah
UMK Tahun 2018 = Rp 1.965.780