Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lebong, Bengkulu 2023
UMK Kabupaten Lebong tahun 2023 menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, yakni sebesar Rp 2.418.280.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
freepik
Ilustrasi uang - Ini besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu tahun 2023.
Diwartakan Tribunbengkulu.com, UMP Bengkulu 2023 naik sebesar 8,1 persen dibanding nilai UMP tahun sebelumnya.
Artinya UMP naik menjadi Rp 2.418.280.
"Dari jumlah Rp 2.238.000, menjadi Rp 2.418.000. Artinya ada kenaikan kurang lebih sekitar Rp 180 ribu, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.
Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
(Tribunnews.com/Latifah)(Tribunbengkulu.com/Jiafni Rismawarni)
Berita Rekomendasi