Deretan Kesaksian Putri Candrawathi saat Sidang, Mengaku Dilecehkan Brigadir J, Dipaksa Buat Laporan
Inilah deretan kesaksian Putri Candrawathi ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022),
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Faktanya, almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," jelas Hakim Wahyu.
Namun, bila yang bersangkutan melakukan tindakan pelecehan seperti yang diutarakan Putri, maka Brigadir J tidak akan mendapatkan kehormatan tersebut.
Setelah mendengar ucapan hakim, Putri kembali menegaskan, apa yang disampaikan benar adanya, bahwa Yosua memang melakukan pelecehan terhadap dirinya.
"Mohon maaf yang mulia, yang terjadi, adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya 3 kali ke bawah."
"Itu, yang benar-benar terjadi," ucap Putri sambil menangis dan terbata-bata.
- Putri Sebut Tak Pernah Jadikan Yosua sebagai Kepala Rumah Tangga (Karungga)
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, mencecar Putri terkait kepala rumah tangga (Karungga) saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (12/12/2022) kemarin.
Sebelumnya, Hakim Wahyu menyebut, para ajudan Ferdy Sambo menceritakan adanya istilah Karungga.
Lantas, Putri menjawab, ia tak pernah meminta Brigadir J (Yosua) menjadi kepala rumah tangga.
"Saya tidak pernah menjadikan Yosua Karungga," kata Putri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (13/12/2022).
Putri mengatakan, bahwa istilah Karungga hanya disampaikan oleh para ajudan, bukan darinya.
"Mungkin di antara para Adc yang menyatakan, bahwa Yosua Karumda, karena membantu saya di kas operasional, jadi kalau ada pengadaan untuk rumah tangga dikelola oleh Yosua, mungkin atas dasar tersebut, mereka menyebutnya Karungga," kata Putri.
"Mohon izin yang mulia, kalau Yosua hanya sebagai driver saya," imbuhnya.
Meski begitu, Hakim Wahyu menjelaskan, pertanyaannya terkait kepala rumah tangga bukan hanya ditujukan untuk Brigadir J.