Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tegaskan Kasus Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN Masih Berjalan

Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih berjalan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Tegaskan Kasus Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN Masih Berjalan
Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih terus berjalan.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

"Masih jalan," ujarnya kepada Tribunnews.com pada Selasa (13/12/2022).

Penyidikan pun disebut Kuntadi masih berjalan pada koridor yang telah ditetapkan.
"Masih on the track," katanya.

Meski belum menetapkan tersangka setelah lima bulan penyidikan, sejumlah upaya telah dilakukan. Satu di antaranya yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN, Perkaranya Sudah Tahap Penyidikan

Teranyar, tim penyidik telah memeriksa pihak swasta, yaitu Direktur PT Semangat Putratama berinisial GP pada Rabu (16/11/2022).

Berita Rekomendasi

Kemudian beberapa pejabat di instansi dan perusahaan negara pun telah diperiksa pada bulan lalu terkait perkara ini.

Mereka ialah Vice President Bantuan Hukum Kantor Pusat PT PLN berinisial H; Kasubdit Industri Peralatan Pabrik, Alat Mesin Pertanian dan Alat Berat pada Kementerian Perindustrian Tahun 2015 berinisial AAR; dan Direktur Utama PT Wika Industri & Konstruksi berinisial DJ.

Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan di tiga lokasi, yaitu kantor PT Bukaka, apartemen dan rumah Direktur PT Bukaka, Saptiastuti Hapsari.

Sebagaimana diketahui, kasus ini pertama kali terungkap ke publik pada Senin (25/7/2022).

Kala itu, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (Persero).

Kasus tersebut pun sudah naik ke tahap penyidikan.

"Saat ini kejakasaan sedang fokus menangani beberapa penyidikan tindak pidana korupsi antara lain penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tranmisi. Ini tahun 2016 di PT PLN (Persero)," kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Burhanuddin mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi setelah adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

"Ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya," ujarnya.

Menurutnya, perkara tersebut pun kini sudah naik ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

"Berdasarkan fakta tersebut, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dia menyebut, pada tahun 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354

Namun, dalam pelaksanaannya PT PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

Akibatnya, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketut pun membeberkan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum, yakni pertama, dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

Kedua, menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Ketiga, PT PLN (Persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.

Keempat, PT Bukaka dan 13 penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen.

Selanjutnya, pada periode November 2017 s/d Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

Kelima, PT PLN (persero) dan penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi kurang lebih 10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

Keenam, ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3.000 set tower di luar kontrak dan addendum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas