Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VII RDPU Kedua dengan Amman Mineral Pada 14 Desember

RDPU DPR dengan Amman Mineral tanggal 14 Desember bisa menjadi sangat penting terkait adanya dugaan korban jiwa

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komisi VII RDPU Kedua dengan Amman Mineral Pada 14 Desember
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Politikus PDIP Adian Napitupulu saat diskusi di Kantor Tribun Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022). 

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa Barat NTB melakukan audiensi kepada Komnas HAM Republik Indonesia pada Kamis (24/11/2022).

Audiensi terkait sejumlah tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan tambang emas PT Amman Mineral Nusa Tenggara (dahulu Newmont Nusa Tenggara).

Ketua AMANAT, Erry Satriyawan menyatakan banyak tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan tambang emas PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Di antaranya berupa kebijakan ketenagakerjaan (kecelakaan kerja, union busting, PHK sepihak, jam kerja, black list, alert list, dan pembatasan media sosial) serta tidak jelasnya program pemberdayaan masyarakat (PPM) dan pascatambang.

Baca juga: Aliansi Masyarakat NTB Desak Komnas HAM Periksa Pelanggaran HAM di PT Amman Mineral

"Semua itu fakta, terjadi di perusahaan tambang milik perusahaan nasional yang seharusnya memberikan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak asasi rakyat lokal dan pekerjanya," kata Erry di Komnas HAM, Jakarta.

Menurutnya tindakan tak wajar PT Amman tak jarang menyebabkan karyawan terganggu psikologisnya karena jarang diizinkan untuk pulang ke rumah.

AMANAT meminta Komnas HAM untuk berbuat konkrit menyelamatkan nasib warga Sumbawa Barat.

Berita Rekomendasi

Sebab menurut Erry hal ini merupakan peristiwa kejahatan terhadap tenaga kerja dan lingkungan. 

"Di Amman Mineral hari ini setiap tahunnya ada korban jiwa akibat kecelakaan kerja, belum lagi bicara tentang black list yang diberlakukan kepada eks karyawan sehingga mereka tidak bisa kerja lagi di batu hijau," ungkapnya.

 "Termasuk juga bicara tentang bagaiman hari ini mereka tidak melakukan kewajibannya untuk memberikan kepada masyarakat terkait pemberdayaan, bahkan kami hitung dari 2017-2022 kewajiban mereka sekitar Rp 400 miliar jika  dikurs rupiahkan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas