KUHP Baru Jadi Senjata Baru Perangi Tindak Terorisme dan Efektifkan Upaya Deradikalisasi
Lahirnya KUHP Baru menandakan bahwa politik hukum pidana Indonesia telah mengalami perkembangan dan pergeseran dari kolonial menjadi progresif.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengaturan tindak pidana terorisme di Indonesia merupakan gambaran menarik tentang perjalanan politik hukum pidana Indonesia dalam melakukan pemberantasan tindak pidana serius.
Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Kemenkominfo, Bambang Gunawan mengatakan, pembaharuan kebijakan terorisme dalam KHUP yang baru dilakukan dengan mengubah dari tindakan represif berupa ancaman pidana maksimal, pidana mati, atau pidana seumur hidup menjadi suatu tindakan preventif.
"Kondisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 sebagai pengganti Undang-Undang No. 15 Tahun 2003," ujarnya saat menjadi pembicara talkshow “Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun” yang diselenggarakan Kominfo bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Minggu, 12 Desember 2022.
Baca juga: Orang Asing Kumpul Kebo dengan Warga Lokal, Apa Bisa Kena Pasal KUHP? Ini Penjelasannya
Bambang menekankan, upaya pencegahan tindak terorisme sebagai suatu isu global di Indonesia, juga direspon dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang pencegahan pendanaan terorisme.
Dia menjelaskan, lahirnya KUHP Baru di Indonesia yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu menjadi momentum strategis.
Sebab, menandakan bahwa politik hukum pidana Indonesia telah mengalami perkembangan dan pergeseran dari kolonial menjadi progresif.
“Salah satu di antaranya berkaitan dengan ketentuan mengenai terorisme dan pendanaan terorisme bersama dengan beberapa tindak pidana lainnya, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana perdagangan orang,” jelas Bambang.
Di akhir sambutannya, Bambang menjelaskan bahwa lahirnya KUHP juga dapat menggambarkan adanya pergeseran politik hukum pidana, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme.
“Harapannya, talkshow ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pemberantasan terorisme dalam KUHP Baru,” kata Bambang.
Talkshow ini juga diisi sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim. Dia mengatakan, Indonesia pada akhirnya memiliki KUHP asli buatan bangsa setelah menunggu puluhan tahun.
Ia juga menyampaikan soal pentingnya talkshow kali ini, sehubungan dengan pengesahan KUHP baru oleh DPR RI.
“Talkshow ini mengangkat tema yang spesifik dan relatif jarang dibicarakan dan ini menjadi penting, karena di sini kita bisa melihat kebijakan anti terorisme dan pendanaan terorisme ke depan dengan berlakunya KUHP Baru,” kata Edmon.
Baca juga: Menkumham Jawab Kekhawatiran soal Pidana Mati di KUHP Baru
Sebelumnya, Ketua Program Studi Kajian Terorisme SKSG, Muhammad Syauqillah, dalam sambutannya mengatakan ideologi Anti Pancasila ada di seluruh varian organisasi radikal terorisme di Indonesia.