Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Bharada E dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Saling Bentak soal BAP hingga Diingatkan Hakim

Insiden Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo saling bentak terjadi saat pembahasan soal BAP di persidangan, Selasa (12/12/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Momen Bharada E dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Saling Bentak soal BAP hingga Diingatkan Hakim
YouTube Kompas TV
Momen saat Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis saling bentak soal BAP pada Selasa (13/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Momen saling bentak pun terjadi saat Bharada E menjelaskan dengan intonasi meninggi bahwa keteangan dari dirinya dalam BAP sebelum tanggal 7 September 2022 adalah doktrin dari Ferdy Sambo soal skenario tembak-menembak.

Merasa tak terima, Arman pun membentak sembari menanyakan kapan dan dimana Ferdy Sambo mendoktrin Bharada E soal skenario tembak-menembak.

"Begini pak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu, saya sudah didoktrin terus menerus oleh klien bapak (Ferdy Sambo) tentang skenario (tembak-menembak)," jawab Bharada E dengan intonasi meninggi.

"Siapa yang mendoktrin, dimana yang mendoktrin, di mana saudara didoktrin?" bentak Arman.

"Di lantai 3," bentak Bharada E balik.

Baca juga: Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Sempat Berjanji Bakal Hentikan Kasus Kematian Brigadir J

Melihat situasi persidangan tidak kondusif, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengingatkan Arman agar tidak membentak Bharada E ketika meminta keterangan karena dianggap telah menekan kepada saksi.

Senada dengan JPU, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa juga mengingatkan Arman.

Berita Rekomendasi

Wahyu pun mendesak agar pertanyaan Arman agar disampaikan lewat hakim untuk ditanyakan kembali ke Bharada E.

Setelah diputuskan, menurut pantauan Tribunnews.com di YouTube Kompas TV, suasana persidangan kembali kondusif.

Sebagai informasi, Bharada E menjadi saksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (13/12/2022).

Sementara dalam kasus ini, ada lima terdakwa yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas