Pakar Hukum Pidana Sebut Bantahan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Tidak Didukung Alat Bukti Lain
Bantahan yang dilakukan terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dinilai tidak didukung bukti lain.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah mengatakan bahwa terdakwa memang memiliki hak untuk membantah keterangan yang disampaikan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Namun bantahan yang disampaikan tentunya harus 'berbobot' dan sesuai dengan substansi pembelaan dalam perkara.
Pernyataan ini ia sampaikan mengacu pada bantahan yang dilakukan terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (13/12/2022).
"Kalau cuma sekadar membantah, mungkin bisa A sampai Z yang dibantah, tapi kalau dipilah pilih lagi, mana yang kemudian ada kaitannya dengan substansi pembelaan, nah itu agak berpikir keras," kata Hery, dalam tayangan Kompas TV.
Dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan kesaksian Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo itu, kata dia, tampak bantahan tersebut tidak didukung bukti lainnya.
Padahal tentunya alat bukti dibutuhkan untuk menunjukkan benar atau tidaknya bantahan tersebut.
"Persoalannya begini, bahwa bantahan ini seakan sepihak saja, karena hampir tidak didukung alat bukti yang lain," jelas Hery.
Baca juga: Bharada E Akui Pengacara yang Pertama Kali Mendampinginya Orang Suruhan Ferdy Sambo
Dalam hal ini, alat bukti tersebut adalah CCTV yang diduga telah rusak.
"Alat bukti yang sebenarnya dibutuhkan dalam konteks ini sebenarnya salah satunya CCTV. Pertanyaan lanjutannya, ke mana CCTV nya? CCTV nya rusak atau sengaja dirusak, indikasinya ini masih di obstruction of justice kan," tegas Hery.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada 17 Oktober 2022.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.