PBB Kritik Pengesahan KUHP, DPR: Tidak Ada Lembaga atau Negara Manapun yang Bisa Mendikte Hukum Kita
Dave mengatakan tidak ada lembaga atau negara manapun yang memiliki otoritas untuk mendikte hukum Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno merespons pernyataan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) yang mengkritik pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) belakangan ini.
Dave Akbarshah Fikarno berpandangan, Indonesia adalah negara berdaulat untuk memutuskan sendiri hukum di dalam negeri.
"Tidak ada lembaga atau negara manapun yang memiliki otoritas untuk mendikte hukum kita. Semua kebijakan kita itu harus kita menentukan tidak bisa di-drive (disetir) negara asing," kata Dave dalam keterangan yang diterima, Selasa (13/12/2022).
Dave menerangkan, Indonesia memiliki ahli hukum yang banyak dan proses revisi KUHP juga sudah dibahas cukup lama.
Baca juga: Dewan Pers Menilai RKUHP Mengancam Kebebasan Pers Dalam Memberitakan
"Ini kedaulatan kita membahas dan memutuskan UU kita sendiri, kita tidak mempermasalahlan UU negara lain. Dan ini tidak menginjak-nginjak hak asasi siapapun, karena justru ini bakal melindungi kalau dipelajari secara detail," ujar Ketum PPK Kosgoro 57 ini.
Menurut Dave, adalah hal yang lumrah jika ingin memberi masukan, tetapi hak Indonesia untuk menerima atau tidak menerima masukan tersebut.
Apakah melanggar hukum HAM internasional? Dave tak sependapat. Justru dengan hadirnya KUHP warga asing di Indonesia mendapat perlindungan.
Ia meminta seluruh negara asing yang memiliki perwakilan di RI untuk mempelajari detail isi KUHP tersebut.
"Saya mengimbau negara-negara asing yang ada perwakilannya di Indonesia sebaiknya mempelajari dahulu isi substansi daripada aturan tersebut daripada mengkritisi tanpa basis yang kuat," tandas Dave.
Diberitakan sebelumnya, dalam siaran resminya, PBB mengaku prihatin, adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM.
"Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis penyataan PBB, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: RKUHP Disahkan: Mabuk Bikin Rusuh Didenda Rp 10 Juta
Berbagai potensi pelanggaran hak pada masyarakat sipil disoroti oleh PBB. Termasuk KUHP yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional tentang HAM.
"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," tulis pernyataan itu.
KUHP belum berlaku pasca disahkan dalam paripurna DPR, nantinya 3 tahun proses sosialisasi KUHP termasuk kepada para penegak hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.