Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Cairkan BSU Sebelum 20 Desember 2022, Begini Caranya

Bagi penerima yang belum mengambil BSU bisa segera mengambil BSU di Kantor Pos sebelum 20 Desember 2022. Simak caranya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Segera Cairkan BSU Sebelum 20 Desember 2022, Begini Caranya
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang - Bagi penerima yang belum mengambil BSU bisa segera mengambil BSU di Kantor Pos sebelum 20 Desember 2022. Simak caranya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 600.000 kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

Adapun pencairan BSU tahap terakhir disalurkan melalui Kantos Pos Indonesia.

Diketahui, penerima yang belum mengambil haknya bisa segera mengambil BSU di Kantor Pos sebelum tanggal 20 Desember 2022.

"Yuk ambil Bantuan Subsidi Upah sebelum tanggal 20 Desember 2022."  tulis keterangan pada postingan @posindonesia.ig tersebut.

Untuk itu, Anda bisa mengecek apakah Anda salah satu penerima BSU atau bukan.

Baca juga: Kemnaker: Masih Ada 1 Juta Penerima BSU yang Belum Ambil di Kantor Pos

Berikut adalah cara mencairkan BSU di Kantor Pos:

1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos;

Berita Rekomendasi

2. Penerima menunjukkan QR Code di aplikasi Pospay.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa memperhatikan gambar di bawah ini.

Langkah Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos Pakai QR Code dan KTP
Langkah Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos Pakai QR Code dan KTP

Bagi yang belum mempunyai QR Code di aplikasi Pospay, ikuti langkah ini:

- Unduh atau download aplikasi Pospay di HP;

- Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;

- Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";

- Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas